Karimun, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga negara India yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan 106 kilogram sabu. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Jumat sore, 26 Januari 2025.
Ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terbukti sah melakukan persekongkolan jahat dalam mengimpor narkotika golongan I.
“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Karimun, usai membacakan pertimbangan hukum.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benedictus Krisna Mukti. Ia menyambut baik keputusan tersebut.
“Kami puas karena sesuai dengan tuntutan,” ujarnya usai persidangan.
Sebaliknya, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan kekecewaannya. Yan Apridho dan Dewi Tinambuna menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kita pasti melakukan banding,” ujar Yan.
“Kecewa, karena berbulan-bulan kita jalani proses persidangan, tapi hakim tetap menjadikan BAP sebagai dasar putusan,” tambah Dewi.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah