Tiga Warga Negara India Divonis Mati dalam Kasus 106 Kg Sabu di Karimun

- Author

Jumat, 25 April 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga negara India yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan 106 kilogram sabu. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Jumat sore, 26 Januari 2025.

Ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terbukti sah melakukan persekongkolan jahat dalam mengimpor narkotika golongan I.

“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Karimun, usai membacakan pertimbangan hukum.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benedictus Krisna Mukti. Ia menyambut baik keputusan tersebut.

Baca Juga :  Cegah Penyakit Masyarakat, Polres Karimun Gelar Operasi Bina Kusuma Seligi 2023

“Kami puas karena sesuai dengan tuntutan,” ujarnya usai persidangan.

Sebaliknya, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan kekecewaannya. Yan Apridho dan Dewi Tinambuna menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kita pasti melakukan banding,” ujar Yan.

“Kecewa, karena berbulan-bulan kita jalani proses persidangan, tapi hakim tetap menjadikan BAP sebagai dasar putusan,” tambah Dewi.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debit Air Waduk Sei Bati Turun Signifikan, Perumda Tirta Mulia Siapkan Antisipasi
Bupati Karimun Ingatkan ASN soal Disiplin Jam Kerja: “Ngopi Boleh, Tapi Tahu Waktu”
Bupati Iskandarsyah Rotasi 144 Pejabat Pemkab Karimun, Tekankan Profesionalisme dan Hindari Pelanggaran Hukum
Sambut Imlek 2577 Kongzili, Lanal Tanjung Balai Karimun dan INTI Bersihkan Vihara Cetya Vidya Sagara
Curi Kabel dan Bawa Senjata Tajam, Dua Pria Kabur Usai Dikejar Warga
Jelang Imlek dan Ramadhan 1447 H, Pemkab Karimun Gelar Pasar Murah di Sei Lakam Timur
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Januari 2026, Dukung Pendidikan hingga Kesehatan
Polres Karimun dan Tim Gabungan Razia 11 Toko Penjual Miras dan Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:32 WIB

Debit Air Waduk Sei Bati Turun Signifikan, Perumda Tirta Mulia Siapkan Antisipasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:39 WIB

Bupati Karimun Ingatkan ASN soal Disiplin Jam Kerja: “Ngopi Boleh, Tapi Tahu Waktu”

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:25 WIB

Bupati Iskandarsyah Rotasi 144 Pejabat Pemkab Karimun, Tekankan Profesionalisme dan Hindari Pelanggaran Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:09 WIB

Sambut Imlek 2577 Kongzili, Lanal Tanjung Balai Karimun dan INTI Bersihkan Vihara Cetya Vidya Sagara

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:43 WIB

Curi Kabel dan Bawa Senjata Tajam, Dua Pria Kabur Usai Dikejar Warga

Berita Terbaru