Tiga Warga Negara India Divonis Mati dalam Kasus 106 Kg Sabu di Karimun

- Author

Jumat, 25 April 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga negara India yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan 106 kilogram sabu. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Jumat sore, 26 Januari 2025.

Ketiga terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terbukti sah melakukan persekongkolan jahat dalam mengimpor narkotika golongan I.

“Menetapkan terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Karimun, usai membacakan pertimbangan hukum.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benedictus Krisna Mukti. Ia menyambut baik keputusan tersebut.

Baca Juga :  Kepri Hanya Dapat 1.291 Kouta Jemaah Haji, Bagaimana Karimun?

“Kami puas karena sesuai dengan tuntutan,” ujarnya usai persidangan.

Sebaliknya, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan kekecewaannya. Yan Apridho dan Dewi Tinambuna menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kita pasti melakukan banding,” ujar Yan.

“Kecewa, karena berbulan-bulan kita jalani proses persidangan, tapi hakim tetap menjadikan BAP sebagai dasar putusan,” tambah Dewi.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum lanjutan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:04 WIB

Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral

Jumat, 14 November 2025 - 11:12 WIB

Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca