Karimun, KepriHeadline.id – Keberadaan tiang listrik di atas trotoar kawasan Coastal Area Karimun menuai sorotan. Penempatan infrastruktur kelistrikan tersebut dinilai mengabaikan konsep tata ruang yang sejak awal dirancang untuk memperkuat fungsi ruang publik sekaligus estetika kawasan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan, menilai pemasangan tiang listrik di jalur pejalan kaki merupakan kesalahan perencanaan yang harus menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut Ady, dalam konsep awal penataan kawasan Coastal Area, sistem kelistrikan dirancang menggunakan kabel bawah tanah (ground cable). Skema tersebut dimaksudkan agar area pedestrian tetap nyaman, aman, dan selaras dengan wajah kawasan yang menjadi ikon Kabupaten Karimun.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, ini jelas tidak sesuai konsep tata ruang. Tiang listrik berdiri di trotoar, padahal sejak awal aliran listrik direncanakan melalui jalur bawah tanah,” ujar Ady, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan, perubahan konsep tanpa dasar yang jelas berpotensi merusak estetika kawasan sekaligus mengurangi fungsi trotoar sebagai ruang publik. Terlebih, pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di kawasan tersebut dibiayai dengan anggaran yang dinilai mencukupi.
Ady menyebutkan, DPRD Karimun telah menyetujui anggaran pembangunan MPP sebesar Rp 13 miliar tanpa adanya pengurangan. Dengan besaran anggaran tersebut, menurut dia, tidak ada alasan bagi dinas teknis untuk mengabaikan konsep kabel tanam yang telah direncanakan.
“Anggaran kita setujui penuh. Tidak ada pemangkasan. Jadi tidak ada alasan untuk mengubah konsep. Kalau terjadi seperti ini, berarti ada kekeliruan di tahap perencanaan dan itu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
DPRD Karimun pun meminta Dinas PUPR segera melakukan penataan ulang terhadap tiang listrik yang dinilai mengganggu fungsi trotoar. Ady menargetkan, pembenahan tersebut sudah rampung pada triwulan pertama 2026.
Ia juga memastikan, penataan ulang tidak boleh menggunakan tambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh proses perbaikan harus menjadi tanggung jawab dinas terkait.
“Tidak boleh ada penambahan anggaran. Apapun konsekuensinya, itu harus diselesaikan oleh PUPR sesuai target yang telah ditetapkan,” kata Ady.
Sebelumnya, polemik penempatan tiang listrik di kawasan Coastal Area ini juga menuai kritik dari masyarakat. Warga menilai penataan infrastruktur di salah satu kawasan ikon Karimun tersebut belum mencerminkan perencanaan kota yang rapi dan berpihak pada kenyamanan publik.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






