Sebanyak 21 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Author

Sabtu, 3 Februari 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Google.com

Ilustrasi. Foto: Google.com

Jakarta, KepriHeadline.id – BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Masyarakat yang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan telah melakukan pembayaran rutin akan mendapatkan sejumlah layanan kesehatan.

Meski begitu, walaupun telah terdaftar dalam layanan JKN, setidaknya terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung tersebut sudah diatur dalam peraturan presiden.

“Bisa dicek di Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52 kata Rizzky.

Sebanyak 21 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung BPJSkes

Mengacu pada Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52, berikut 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetis.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Terbitkan Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan Lahan Sawah Dilindungi
Menteri ATR/BPN Pastikan Sertipikat Tanah Transmigran di Kotabaru Dikembalikan
Kepala ANRI Apresiasi Langkah ATR/BPN Libatkan Taruna STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana
Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana di Aceh Tamiang
Taruna STPN Diterjunkan Bantu Digitalisasi Sertipikat Lama di Batang
ATR/BPN Minta Jajaran Respons Cepat Aduan Masyarakat, Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Strategi Komunikasi Paling Masif dari INDOPOSCO
Wamen Ossy: Pemutakhiran Data Sertipikat Lama Jadi Tanggung Jawab Bersama

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:40 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres 4/2026, Menteri Nusron Paparkan Roadmap Penetapan Lahan Sawah Dilindungi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:29 WIB

Kepala ANRI Apresiasi Langkah ATR/BPN Libatkan Taruna STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:22 WIB

Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana di Aceh Tamiang

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:14 WIB

Taruna STPN Diterjunkan Bantu Digitalisasi Sertipikat Lama di Batang

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:08 WIB

ATR/BPN Minta Jajaran Respons Cepat Aduan Masyarakat, Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Berita Terbaru