Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang 2025. Dari serangkaian perkara yang ditangani, kejaksaan berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, menyampaikan bahwa pemulihan aset negara kini menjadi salah satu fokus utama dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari besarnya kerugian negara yang dapat dikembalikan.
“Tidak hanya menindak, tetapi bagaimana kerugian negara bisa pulih. Itu menjadi bagian penting dalam penanganan setiap perkara,” ujar Denny, Selasa (9/12/2025).
Dari laporan kinerja di tahun 2025, Kejari Karimun mencatat telah menangani tiga perkara korupsi signifikan yang proses hukumnya telah berjalan hingga persidangan.
Ketiga perkara itu, masing-masing, antara lain, Kasus Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur, Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan Pengalihan Hak Atas Tanah di Sugie Besar, dan korupsi pengelolaan Dana Hibah pada KPU Karimun Tahun 2024.
Untuk kasus Korupsi dermaga Islamic Centre, kasus tersebut, saat ini sedang dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT), kemudian untuk kasus Dugaan Korupsi Penerbitan Pengalihan Hak Atas Tanah di Sugie Besar, perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Sementara untuk, kasus dugaan korupsi dana hibah KPU, sejauh ini proses hukum terhadap kasus itu masih berjalan di Kejari Karimun.
Selain itu, Kejari Karimun juga menerima pelimpahan (pemeriksaan saksi) dari Kejaksaan Tinggi terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Denny mengatakan, tahun 2025 ini, Kejari Karimun juga berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara senilai total Rp1,06 miliar dari tiga kasus yang telah menjalani proses hukum.
“Dari perkara di atas, kami tidak hanya menindak, tapi ada pengembalian kerugian negara,” ujar Denny, kepada awak media, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menjelaskan, rincian pengembalian kerugian negara tersebut meliputi dari perkara korupsi Koni Karimun sebesar Rp633 juta, korupsi DLH Karimun dengan besaran uang penganti senilai Rp241 juta dan korupsi DLH Karimun dengan Pengembalian uang sebesar Rp333 juta
“Capaian ini hasil kerja keras tim Kejaksaan Negeri Karimun dan juga masyarakat. Dalam perkara yang masih berjalan, kita juga akan upayakan adanya pengembalian kerugian negara,” katanya.
Denny menjelaskan, Kejari Karimun tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan korupsi. Hal ini dilakukan melalui pendampingan, penyuluhan, hingga edukasi hukum kepada masyarakat serta kalangan akademik.
“Kami terus melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum. Ini penting untuk mencegah munculnya niat jahat yang kerap terjadi akibat kewenangan yang disalahgunakan,” ujarnya.
Menurut dia, edukasi antikorupsi kepada generasi muda, termasuk mahasiswa, perlu terus digalakkan.
“Kita harus memberikan pemahaman sejak dini tentang apa itu korupsi dan bagaimana menghindarinya. Disiplin adalah langkah awal yang sederhana, tetapi sangat penting,” tutupnya.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





