Ribuan WBP di Kepri Terima Remisi Hari Kemerdekaan ke-78 RI

- Author

Kamis, 17 Agustus 2023 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP. Foto: Istimewa

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP. Foto: Istimewa

Tanjungpinang, Kepriheadline.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023 telah mengusulkan sebanyak 3.222 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum. Adapun ribuan warga binaan itu, terdiri dari 3.187 orang narapidana dan 35 orang anak binaan, usulan tersebut seluruhnya disetujui untuk mendapatkan remisi umum. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan pengurangan masa pidana. Pelaksanaan Pemberian Remisi umum untuk wilayah Kepulauan Riau dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Provinsi Kepulauan Riau Bapak Sardison kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi umum. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun narapidana penerima remisi umum terbanyak untuk wilayah Kepulauan Riau berasal dari Lapas kelas IIA Batam sebanyak 889 orang narapidana. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam dalam sambutannya menyampaikan pesan untuk Narapidana dan Anak Binaan yang masih menjalani pembinaan di Lapas/ Rutan dan LPKA untuk selalu mentaati tata tertib dalam menjalani pembinaan. Karena pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di dalam Lapas/ Rutan dan LPKA merupakan bekal hidup saat bebas nanti.
Baca Juga :  Seorang Jamaah Terjatuh Ketika Bersihkan Puing Kubah Masjid Al-Falah, Begini Kondisinya
“Kepada Narapidana dan Anak Binaan yang sudah dinyatakan bebas, kiranya dapat memanfaatkan pelatihan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani pidana sehingga bisa menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” katanya. Adapun syarat-syarat narapidana dalam pemberian remisi diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Berikut ini rincian penerima remisi umum Hari Kemerdekaan ke-78 RI antara lain:
  1. Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak : 418 orang
  2. Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak : 884 orang
  3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak : 643 orang
  4. LPKA Kelas II Batam, sebanyak : 49 orang
  5. LPP Kelas IIB Batam, sebanyak : 140 orang.
  6. Lapas Kelas III Dabo Singkep, sebanyak : 46 orang.
  7. Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak : 188 orang.
  8. Rutan Kelas IIA Batam, sebanyak : 449 orang.
  9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, sebanyak : 371 orang
(cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Muswil PKB Kepri, Firdaus Nyatakan Dukungan ke Rocky Bawole untuk Kembali Nahkodai PKB Kepri
Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
Pemprov Kepri Gelar Kepri Bersholawat, Hadirkan Habib Syech dan Wafiq Azizah
Bapanas dan Polda Kepri Turun ke Pasar, Pastikan Beras Tak Dijual di Atas HET
1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Terima SK Pengangkatan
Ekonomi Kepri Tumbuh 7,48 Persen, Tertinggi di Sumatera
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 12:11 WIB

Jelang Muswil PKB Kepri, Firdaus Nyatakan Dukungan ke Rocky Bawole untuk Kembali Nahkodai PKB Kepri

Rabu, 19 November 2025 - 15:03 WIB

Empat Pejabat KPU Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Rabu, 12 November 2025 - 14:08 WIB

Pemprov Kepri Gelar Kepri Bersholawat, Hadirkan Habib Syech dan Wafiq Azizah

Rabu, 12 November 2025 - 11:48 WIB

Bapanas dan Polda Kepri Turun ke Pasar, Pastikan Beras Tak Dijual di Atas HET

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca