Polres Karimun Musnahkan 1.856 Gram Sabu dengan Cara Direbus

- Author

Selasa, 12 September 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis dabu seberat 1.856 gram. Foto: rr/kepriheadline.id

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis dabu seberat 1.856 gram. Foto: rr/kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan ribuan gram sabu -sabu hasil sitaan polisi dari 4 orang tersangka, Selasa (12/9/2023). Sabu-sabu dengan berat 1,9 kilogram itu dilarutkan dengan cara direbus menggunakan air panas, kemudian, dibuang ke saluran septi tank Mapolres Karimun. Pemusnahan itu langsung dilakukan dihadapan para tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang-barang miliknya dimusnahkan polisi. Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap tersangka PN, FA, DA dan MR pada Agustus 2023 lalu. “Total barang bukti saat ini berjumlah 1.900 Gram dengan disisihkan 45,58 gram untuk dibawa ke Lab Forensik dan sebagai barang bukti di pengadilan. Sehingga yang dimusnahkan hari ini, beratnya 1.856 gram,” kata AKBP Ryky.
Baca Juga :  12 Atlet Voli Putri Karimun Ikuti Kejurda Pelajar di Batam
Ia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu ini diseludupkan dari Malaysia oleh para tersangka melalui pelabuhan rakyat atau nelayan. “Barang-barang ini dari Malaysia yang diseludupkan para tersangka melalui pelabuhan rakyat,” katanya. Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, saat ini terkait penanganan hukum terhadap tersangka, polisi akan segera melimpahkan keempatnya ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk selanjutnya menjalani sidang. “Segera kami limpahkan, berkas-berkas sudah lengkap,” ujarnya. Atas perbuatan keempat tersangka, polisi kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa
Berbagi Harapan, PT TIMAH Tbk Dukung Perawatan Arkana yang Berjuang untuk Hidup Sehat
Berikut Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Karimun
Sepuluh Bulan, Bea Cukai Karimun Sita Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar
Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice
PT TIMAH Tbk Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Bersama Pemerintah Desa Air Putih

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:29 WIB

Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan

Kamis, 13 November 2025 - 14:30 WIB

Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak

Kamis, 13 November 2025 - 13:37 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Kamis, 13 November 2025 - 11:38 WIB

Berbagi Harapan, PT TIMAH Tbk Dukung Perawatan Arkana yang Berjuang untuk Hidup Sehat

Rabu, 12 November 2025 - 14:59 WIB

Berikut Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca