Polres Karimun Musnahkan 1.856 Gram Sabu dengan Cara Direbus

- Author

Selasa, 12 September 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis dabu seberat 1.856 gram. Foto: rr/kepriheadline.id

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis dabu seberat 1.856 gram. Foto: rr/kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan ribuan gram sabu -sabu hasil sitaan polisi dari 4 orang tersangka, Selasa (12/9/2023). Sabu-sabu dengan berat 1,9 kilogram itu dilarutkan dengan cara direbus menggunakan air panas, kemudian, dibuang ke saluran septi tank Mapolres Karimun. Pemusnahan itu langsung dilakukan dihadapan para tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang-barang miliknya dimusnahkan polisi. Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap tersangka PN, FA, DA dan MR pada Agustus 2023 lalu. “Total barang bukti saat ini berjumlah 1.900 Gram dengan disisihkan 45,58 gram untuk dibawa ke Lab Forensik dan sebagai barang bukti di pengadilan. Sehingga yang dimusnahkan hari ini, beratnya 1.856 gram,” kata AKBP Ryky.
Baca Juga :  Dorong FTZ Menyeluruh, Bupati Karimun Fokus Perbaiki Infrastruktur
Ia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu ini diseludupkan dari Malaysia oleh para tersangka melalui pelabuhan rakyat atau nelayan. “Barang-barang ini dari Malaysia yang diseludupkan para tersangka melalui pelabuhan rakyat,” katanya. Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, saat ini terkait penanganan hukum terhadap tersangka, polisi akan segera melimpahkan keempatnya ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk selanjutnya menjalani sidang. “Segera kami limpahkan, berkas-berkas sudah lengkap,” ujarnya. Atas perbuatan keempat tersangka, polisi kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0317/TBK Laksanakan Program TMAB dan Peringati HUT ke-75 Kodam I/BB
Serahkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang, Menteri Nusron Berpesan agar Warga Hati-Hati Jaga Sertipikat
Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf
Diseludupkan di Kapal Ikan Thailand, TNI AL Sita 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain
Siaga Hadapi Situasi Darurat, Departement HSE Area Kundur Gelar Pembinaan Pemadam Kebakaran
Perkuat Peran Sosial dan Keagamaan, PT Timah Bantu Rumah Ibadah dan Kegiatan Keagamaan Masyarakat
Nyaris 2 Ton Sabu Disita TNI AL dari Kapal Thailand di Perairan Karimun
Upaya Serap Tenaga Kerja Lokal, PT Karimun Granite Bentuk Forum Komunikasi Ketenaga Kerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:32 WIB

Kodim 0317/TBK Laksanakan Program TMAB dan Peringati HUT ke-75 Kodam I/BB

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:57 WIB

Serahkan Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah Tutupan Jepang, Menteri Nusron Berpesan agar Warga Hati-Hati Jaga Sertipikat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:56 WIB

Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:20 WIB

Siaga Hadapi Situasi Darurat, Departement HSE Area Kundur Gelar Pembinaan Pemadam Kebakaran

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:03 WIB

Perkuat Peran Sosial dan Keagamaan, PT Timah Bantu Rumah Ibadah dan Kegiatan Keagamaan Masyarakat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca