Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Manda, Tiga Orang Diamankan

- Author

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin pengungkapan kasus narkotika di wilayah Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin pengungkapan kasus narkotika di wilayah Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun meringkus tiga orang pria berinisial MP, Zr, dan Ar di wilagah Kecamatan Karimun, Minggu, 14 Januari 2024.

Ketiganya ditangkap Satresnarkoba atas dugaan ketterlibatan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 8 paket sabu-sabu seberat 372,04 gram dan 31 butir ekstasi.

“Ketiganya ditangkap di wilayah Kecanatan Karimun. Mereka masing-masing merupakan pengedar sabu dan ekstasi,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam Konferensi Pers, Jumat, 26 Januari 2024.

Kapolres mengatakan, barang-barang yang berhasil disita dari para tersangka, rencananya akan dibawa ke wilayah Tembilahan untuk diedarkan.

“Pengakuannya, akan dibawa ke Pulau Manda, Tembilahan. Dibawa sendiri dengan menggunakan kapal,” katanya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Ribuan Butir Ekstasi ke Luar Pulau Karimun 

Kapolres menyebutkan, salah satu tersangka merupakan seorang residivis dan telah menjalani hukuman pidana penjara di Tembilahan.

Selain itu juga, Ia menjelaskan bahwa, barang bukti narkoba ini difapat para tersangka dari luar negeri untuk kemudian diedarkan di Karimun atau diluar Karimun.

“Modusnya sama seperti sebelum-sebelumnya, dimana barang bukti ini diambil dari tempat yang telah ditentukan oleh seseorang yang kini masih berstatus DPO” tutupnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Iskandarsyah Rotasi 144 Pejabat Pemkab Karimun, Tekankan Profesionalisme dan Hindari Pelanggaran Hukum
Sambut Imlek 2577 Kongzili, Lanal Tanjung Balai Karimun dan INTI Bersihkan Vihara Cetya Vidya Sagara
Curi Kabel dan Bawa Senjata Tajam, Dua Pria Kabur Usai Dikejar Warga
Jelang Imlek dan Ramadhan 1447 H, Pemkab Karimun Gelar Pasar Murah di Sei Lakam Timur
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Januari 2026, Dukung Pendidikan hingga Kesehatan
Polres Karimun dan Tim Gabungan Razia 11 Toko Penjual Miras dan Rokok Ilegal
Pembatalan M Zen Jadi Direktur Perumda Diprotes, Massa Geruduk Kantor Bupati Karimun
PT TIMAH Gelar Apel Akbar Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, Dorong Budaya Zero Accident

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:25 WIB

Bupati Iskandarsyah Rotasi 144 Pejabat Pemkab Karimun, Tekankan Profesionalisme dan Hindari Pelanggaran Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:09 WIB

Sambut Imlek 2577 Kongzili, Lanal Tanjung Balai Karimun dan INTI Bersihkan Vihara Cetya Vidya Sagara

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:43 WIB

Curi Kabel dan Bawa Senjata Tajam, Dua Pria Kabur Usai Dikejar Warga

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:39 WIB

Jelang Imlek dan Ramadhan 1447 H, Pemkab Karimun Gelar Pasar Murah di Sei Lakam Timur

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:12 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Januari 2026, Dukung Pendidikan hingga Kesehatan

Berita Terbaru