Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Manda, Tiga Orang Diamankan

- Author

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin pengungkapan kasus narkotika di wilayah Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin pengungkapan kasus narkotika di wilayah Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun meringkus tiga orang pria berinisial MP, Zr, dan Ar di wilagah Kecamatan Karimun, Minggu, 14 Januari 2024.

Ketiganya ditangkap Satresnarkoba atas dugaan ketterlibatan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 8 paket sabu-sabu seberat 372,04 gram dan 31 butir ekstasi.

“Ketiganya ditangkap di wilayah Kecanatan Karimun. Mereka masing-masing merupakan pengedar sabu dan ekstasi,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam Konferensi Pers, Jumat, 26 Januari 2024.

Kapolres mengatakan, barang-barang yang berhasil disita dari para tersangka, rencananya akan dibawa ke wilayah Tembilahan untuk diedarkan.

“Pengakuannya, akan dibawa ke Pulau Manda, Tembilahan. Dibawa sendiri dengan menggunakan kapal,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Bantah Pulau Galang Dijadikan Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingnya

Kapolres menyebutkan, salah satu tersangka merupakan seorang residivis dan telah menjalani hukuman pidana penjara di Tembilahan.

Selain itu juga, Ia menjelaskan bahwa, barang bukti narkoba ini difapat para tersangka dari luar negeri untuk kemudian diedarkan di Karimun atau diluar Karimun.

“Modusnya sama seperti sebelum-sebelumnya, dimana barang bukti ini diambil dari tempat yang telah ditentukan oleh seseorang yang kini masih berstatus DPO” tutupnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awal Tahun 2026, Susi Air Kembali Mengudara dari Bandara RHA Karimun, Ini Jadwalnya
Kemendagri Tolak Calon Pertama, Pemkab Karimun Ajukan Opsi Kedua Direktur Perumda Tirta Mulia
14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas
Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya
Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”
Satlantas Polres Karimun Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2026 Mulai 2 Februari
Karimun Masih Miliki Satu Desa Tertinggal, Pemkab Siapkan Akselerasi Lintas OPD

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:22 WIB

Awal Tahun 2026, Susi Air Kembali Mengudara dari Bandara RHA Karimun, Ini Jadwalnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:09 WIB

Kemendagri Tolak Calon Pertama, Pemkab Karimun Ajukan Opsi Kedua Direktur Perumda Tirta Mulia

Senin, 2 Februari 2026 - 18:34 WIB

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:36 WIB

Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:57 WIB

Peringati Hari Dharma Samudra, Komunitas Buka Buku Ajak Anak Kenal Profesi TNI AL Lewat “Baca Keliling”

Berita Terbaru