Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu ke Pulau Manda, Tiga Orang Diamankan

- Author

Jumat, 26 Januari 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin pengungkapan kasus narkotika di wilayah Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin pengungkapan kasus narkotika di wilayah Karimun. Foto: KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun meringkus tiga orang pria berinisial MP, Zr, dan Ar di wilagah Kecamatan Karimun, Minggu, 14 Januari 2024.

Ketiganya ditangkap Satresnarkoba atas dugaan ketterlibatan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 8 paket sabu-sabu seberat 372,04 gram dan 31 butir ekstasi.

“Ketiganya ditangkap di wilayah Kecanatan Karimun. Mereka masing-masing merupakan pengedar sabu dan ekstasi,” kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus dalam Konferensi Pers, Jumat, 26 Januari 2024.

Kapolres mengatakan, barang-barang yang berhasil disita dari para tersangka, rencananya akan dibawa ke wilayah Tembilahan untuk diedarkan.

“Pengakuannya, akan dibawa ke Pulau Manda, Tembilahan. Dibawa sendiri dengan menggunakan kapal,” katanya.

Baca Juga :  Kodim 0317/TBK Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tower Pasar Bukit Tembak, Meral

Kapolres menyebutkan, salah satu tersangka merupakan seorang residivis dan telah menjalani hukuman pidana penjara di Tembilahan.

Selain itu juga, Ia menjelaskan bahwa, barang bukti narkoba ini difapat para tersangka dari luar negeri untuk kemudian diedarkan di Karimun atau diluar Karimun.

“Modusnya sama seperti sebelum-sebelumnya, dimana barang bukti ini diambil dari tempat yang telah ditentukan oleh seseorang yang kini masih berstatus DPO” tutupnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Batas Tanah Berujung Penganiayaan, Korban Desak Polisi Usut Peran Pelaku Lain
Paskibra SMPS Muhammadiyah Karimun Ukir Prestasi di Barelang Championship Kepri
Operasi Keselamatan Seligi 2026, Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm SNI kepada Pengemudi Ojek
Awal Tahun 2026, Susi Air Kembali Mengudara dari Bandara RHA Karimun, Ini Jadwalnya
Kemendagri Tolak Calon Pertama, Pemkab Karimun Ajukan Opsi Kedua Direktur Perumda Tirta Mulia
14 Hari Operasi Keselamatan Seligi, Polres Karimun Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas
Jadwal Roro Karimun Terbaru Periode Februari 2026 Dirilis, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:31 WIB

Sengketa Batas Tanah Berujung Penganiayaan, Korban Desak Polisi Usut Peran Pelaku Lain

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:37 WIB

Paskibra SMPS Muhammadiyah Karimun Ukir Prestasi di Barelang Championship Kepri

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Operasi Keselamatan Seligi 2026, Satlantas Polres Karimun Bagikan Helm SNI kepada Pengemudi Ojek

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:22 WIB

Awal Tahun 2026, Susi Air Kembali Mengudara dari Bandara RHA Karimun, Ini Jadwalnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:09 WIB

Kemendagri Tolak Calon Pertama, Pemkab Karimun Ajukan Opsi Kedua Direktur Perumda Tirta Mulia

Berita Terbaru