KARIMUN, KepriHeadline.id – Polres Karimun bersama sejumlah instansi terkait menertibkan penjualan minuman beralkohol (miras) dan rokok ilegal di wilayah Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kabupaten Karimun, Selasa (10/2/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB itu dipimpin Kabagops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna. Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Polres Karimun, Bea dan Cukai, Satpol PP, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Karimun.
Dalam penertiban itu, petugas menyasar 11 toko yang diduga menjual miras tanpa izin serta rokok tanpa pita cukai. Tim gabungan melakukan pemeriksaan barang dagangan, pendataan identitas pemilik usaha, serta verifikasi dokumen perizinan.
Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta peraturan daerah terkait perizinan penjualan minuman beralkohol.
Kompol Agung mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Penertiban ini bertujuan sebagai upaya pencegahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan, khususnya terkait peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Agung.
Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak menjual miras tanpa izin, terlebih jika dijual secara terbuka di kawasan permukiman padat penduduk karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh pemilik toko disebut bersikap kooperatif dan mengikuti arahan petugas. Tidak ditemukan perlawanan selama proses penertiban berlangsung, dan situasi terpantau aman serta kondusif.
Polres Karimun menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Karimun.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






