Karimun, KepriHeadline.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial ZA (54) meninggal dunia usai berhubungan intim dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu kamar hotel di wilayah Tanjung Balai Kota, Senin dinihari, 26 Mei 2025.
Korban dilaporkan meninggal dunia sesaat setelah dievakuasi ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan perawatan medis. Dugaan sementara, korban meninggal dunia disebabkan karena serangan jantung.
Kapolsek Balai Karimun AKP Andri Yusri mengatakan, korban Zk diketahui menginap bersama seorang wanita berinisial Ka (24) di salah satu hotel di wilayah Tanjungbalai Kota.
“Korban Zk bertemu dengan Ka di hotel itu, sekira pukul 24.00 WIB. Keduanya sempat melakukan hubungan badan, hingga akhirnya korban ZK mengalami serangan jantung,” kata AKP Andri Yusri, Senin pagi.
Ia mengatakan, korban ZK mengalami serangan jantung, seusai dari kamar mandi. Menurut keterangan wanita yang bersamanya, korban sempat di gotong olehnya ke atas kasur, dan kemudian ia meminta tolong kepada resepsionit untuk mengecek denyut nadinya.
“Saat diperiksa denyut nadi korban masih ada,” katanya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke SPK Polsek Balai Karimun, Polisi yang datang selanjutnya melakukan evakuasi terhadap korban dengan membawanya ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Sesampainya di RSUD Muhammad Sani, dokter langsung melakukan upaya pertolongan pertama, namun saat dilakukan pemeriksaan awal korban diketahui telah meninggal dunia.
“Dilakukan pemeriksaan oleh dokter piket dan diketahui korban telah meninggal dunia,” sebutnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah