Wakapolres Karimun Kompol Petra C.K Tumengkol melakukan pemeriksaan pasukan dalam Apel Operasi Patuh Seligi 2023. Foto: Kepriheadline.id
Karimun, Kepriheadline.id – Jajaran Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau menggelar Operasi Terpusat dengan sandi Patuh Seligi 2023, Senin (10/7/2023).
Operasi Patuh Seligi akan berlangsung selama dua pekan terhitung 10-23 Juli 2023 dengan tujuh sasaran prioritas pelanggaran.
Kasat Lantas Polres IPTU Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, pelaksanaan Ops Patuh Seligi 2023 bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya wilayah Kabupaten Karimun.
“Sasarannya ada 7 prioritas pelanggaran, termasuk pengendara di bawah umur, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara dan beberapa pelanggaran lainnya,” kata IPTU Brian.
Disebutkan Brian, dalam penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, beberapa wilayah di Indonesia akan menerapkan sistem tilang ETLE. Akan tetapi, bagi wilayah yang belum menerapkan sistem ETLE, diperbolehkan melakukan penegakan hukum non elektronik atau tilang manual.
“Untuk Karimun penegakan hukum dilakukan secara non elektronik. Teknisnya memang tidak secara terpusat atau stasioner, tetapi mobile, artinya apabila dalam melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas, kami temukan ada pelanggaran, personil bisa mengambil tindakan,” katanya.
IPTU Brian berharap, melalui Operasi Patuh Seligi 2023 angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Karimun dapat menurun, serta masyarakat bisa lebih patuh dalam berlalu lintas.
“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas di jalan raya. Peran masyarakat dalam mewujudkan situasi keselamatan di jalan raya sangat dibutuhkan,” tutupnya.
Berikut ini tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Patuh 2023 sebagai berikut:
1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow