Karimun, KepriHeadline.id – Seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AIT alias TB dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan, pemerasan, dan pelecehan terhadap seorang tersangka kasus korupsi Dana Hibah KPU Karimun berinisial NE.
Laporan tersebut berawal dari dugaan janji AIT kepada NE untuk membantu agar yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Dana Hibah KPU Karimun. AIT diduga meminta sejumlah uang dengan nominal cukup besar kepada korban.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Setelah menyerahkan uang kepada AIT, NE tetap ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Merasa dirugikan, NE melalui keluarganya kemudian melaporkan perbuatan AIT ke aparat penegak hukum pada 3 Desember lalu. Dalam laporan tersebut, AIT diduga tidak hanya melakukan penipuan dan pemerasan, tetapi juga tindakan pelecehan terhadap korban.
“Pelaporan sudah dilakukan oleh pihak keluarga, pada awal Desember lalu. Terkait penipuan, pemerasan dan pelecehan,” kata Raja Rian, Perwakilan Masyarakat Karimun.
Menurut Raja Rian, dugaan penipuan tersebut berkaitan langsung dengan kasus korupsi Dana Hibah KPU Karimun tahun 2024 yang menjerat NE selaku Sekretaris KPU Karimun.
“AIT menjanjikan bisa membantu agar NE tidak terjerat kasus tersebut. Untuk itu, ia diduga meminta uang sebesar Rp 35 juta yang dibayarkan dalam dua tahap,” kata Raja Rian.
Masyarakat Desak Polisi Bertindak Cepat
Atas laporan tersebut, sekelompok warga yang mengatasnamakan Masyarakat Kabupaten Karimun mendesak Polres Karimun agar segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum LSM tersebut.
““Kasus ini harus segera ditangani secara serius dan tuntas. Oknum yang bersangkutan perlu dipanggil dan diperiksa agar tidak menimbulkan korban lain,” ujar Raja Rian, Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan, masyarakat berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Selain dugaan penipuan, Raja Rian juga menyoroti aktivitas AIT di media sosial yang dinilai kerap menyudutkan pihak-pihak tertentu dan berpotensi merusak citra daerah.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, ada mekanisme yang harus ditempuh. Kita ini negara hukum, biarkan proses hukum yang bekerja,” katanya.
“Jangan membuat narasi-narasi negatif di media sosial karena itu bisa merusak nama baik Karimun,” ujar Raja Rian.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





