Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

- Author

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun tahun anggaran 2024.

Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan dan membutuhkan waktu tambahan untuk pendalaman pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan masa penahanan awal terhadap keempat tersangka telah berakhir pada 8 Desember 2025.

“Penahanan diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai 9 Desember hingga 17 Januari,” ujar Herlambang, Senin.

Ia menjelaskan, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan. Hingga kini, belum ada saksi baru yang diperiksa.

“Masih saksi-saksi lama yang kami mintai keterangan kembali. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Kejari Karimun,” kata Herlambang.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-117 Gesa Penyelesaian Program Pembangunan RTLH

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Karimun telah resmi menetapkan empat orang tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2025.

Keempat tersangka itu masing- masing berinisial NK selaku Sekretaris KPU Karimun, Su sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, IJ selaku Pejabat Pengadaan, serta AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keempatnya, langsung dilakukan penahanan pada Rabu, 19 November 2025 lalu, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Adapun sejumlah modus yang dilakukan para tersangka, antara lain, dengan melakukan belanja fiktif, yakni kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi tetap dilakukan pembayaran. Kemudian melakukan Mark up pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional, serta meminjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog
SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun
ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta
Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Malam Dana Amal untuk Sumatera, GCM dan Sahabat Dakwah Karimun Kumpulkan Donasi Rp 10,36 Juta
Gandeng PII, Unik Siapkan Mahasiswa Teknik Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Pesisir Karimun Terendam Banjir Rob, Puluhan Rumah, hingga Jalan Raya Terdampak
Pemkab Karimun Lelang 50 Kendaraan Dinas Rusak, Nilai Aset Rp 107 Juta

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Senin, 8 Desember 2025 - 10:55 WIB

Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog

Senin, 8 Desember 2025 - 10:26 WIB

SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:28 WIB

Komunitas “Ini Karimun Bisa” Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca