Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

- Author

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun tahun anggaran 2024.

Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan dan membutuhkan waktu tambahan untuk pendalaman pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan masa penahanan awal terhadap keempat tersangka telah berakhir pada 8 Desember 2025.

“Penahanan diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai 9 Desember hingga 17 Januari,” ujar Herlambang, Senin.

Ia menjelaskan, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan. Hingga kini, belum ada saksi baru yang diperiksa.

“Masih saksi-saksi lama yang kami mintai keterangan kembali. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Kejari Karimun,” kata Herlambang.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Mengenal ETLE Handheld Mobile, Perangkat Canggih Pendukung Tugas Kepolisian Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Karimun telah resmi menetapkan empat orang tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2025.

Keempat tersangka itu masing- masing berinisial NK selaku Sekretaris KPU Karimun, Su sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, IJ selaku Pejabat Pengadaan, serta AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keempatnya, langsung dilakukan penahanan pada Rabu, 19 November 2025 lalu, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Adapun sejumlah modus yang dilakukan para tersangka, antara lain, dengan melakukan belanja fiktif, yakni kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi tetap dilakukan pembayaran. Kemudian melakukan Mark up pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional, serta meminjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Iskandarsyah Rotasi 144 Pejabat Pemkab Karimun, Tekankan Profesionalisme dan Hindari Pelanggaran Hukum
Sambut Imlek 2577 Kongzili, Lanal Tanjung Balai Karimun dan INTI Bersihkan Vihara Cetya Vidya Sagara
Curi Kabel dan Bawa Senjata Tajam, Dua Pria Kabur Usai Dikejar Warga
Jelang Imlek dan Ramadhan 1447 H, Pemkab Karimun Gelar Pasar Murah di Sei Lakam Timur
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Januari 2026, Dukung Pendidikan hingga Kesehatan
Polres Karimun dan Tim Gabungan Razia 11 Toko Penjual Miras dan Rokok Ilegal
Pembatalan M Zen Jadi Direktur Perumda Diprotes, Massa Geruduk Kantor Bupati Karimun
PT TIMAH Gelar Apel Akbar Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, Dorong Budaya Zero Accident

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:25 WIB

Bupati Iskandarsyah Rotasi 144 Pejabat Pemkab Karimun, Tekankan Profesionalisme dan Hindari Pelanggaran Hukum

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:09 WIB

Sambut Imlek 2577 Kongzili, Lanal Tanjung Balai Karimun dan INTI Bersihkan Vihara Cetya Vidya Sagara

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:43 WIB

Curi Kabel dan Bawa Senjata Tajam, Dua Pria Kabur Usai Dikejar Warga

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:39 WIB

Jelang Imlek dan Ramadhan 1447 H, Pemkab Karimun Gelar Pasar Murah di Sei Lakam Timur

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:12 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Januari 2026, Dukung Pendidikan hingga Kesehatan

Berita Terbaru