Kabag Tapem Pemkab Karimun Dilaporkan Ke Bawaslu

- Author

Senin, 4 November 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim HMR ber-AURA melaporkan Kabag Tapem Pemkab Karimun atas dugaan ketidaknetralan di Pilkada Kepri 2024. Foto: istimewa

Tim HMR ber-AURA melaporkan Kabag Tapem Pemkab Karimun atas dugaan ketidaknetralan di Pilkada Kepri 2024. Foto: istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Kepri 2024. Pejabat itu diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 1, Ansar – Nyanyang. Laporan terhadap pejabat yang diketahui bernama Zulkhairi ini diajukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut dua, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq, atau yang dikenal sebagai Tim HMR ber AURA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: 03/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 dan diserahkan kepada Bawaslu pada Senin, 4 November 2024. Zulkhairi, yang dikenal dengan panggilan Alex, saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) di Pemkab Karimun. Dalam laporan itu, Tim HMR ber AURA turut menyertakan bukti berupa video dan rekaman suara yang diduga memperlihatkan sang pejabat tengah mengarahkan seorang Lurah di Kecamatan Karimun untuk mendukung pasangan calon tertentu. “Kami menemukan adanya salah satu pejabat ASN di Pemkab Karimun yang secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada salah satu paslon. Ini jelas merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip netralitas ASN yang seharusnya dijaga dalam pilkada,” ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon Rudi-Rafiq, Sulfanow Putra. Ia menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan kampanye atau mengarahkan pilihan politik, kecuali menggunakan hak pilihnya. Sulfanow berharap, kasus ini menjadi perhatian serius agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan adil.
Baca Juga :  Ponton Dermaga Tanjung Makom Ambruk Diterjang Angin dan Arus Laut Kuat
“Kami telah menyerahkan bukti dan daftar saksi kepada Bawaslu, agar kasus ini dapat diproses sesuai prosedur,” lanjutnya. Diketahui dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredar di media sosial sebuah video berdurasi 32 detik yang memuat rekaman suara diduga milik Zulkhairi, yang mengarahkan dukungan politik kepada Lurah di Kabupaten Karimun. Dalam video tersebut, latar belakang gambar menunjukkan Zulkhairi bersama Faizal, Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Karimun Provinsi Kepri, berada di kediaman pribadi calon gubernur Ansar Ahmad. “Pak Lurah, ini saya keluar sebentar. Ada teman-teman dari Mabes Polri, jadi saya yang bergeser. Itu Sungai Pasir, Baran Kota, Meral Timur, kemudian Parit Benut. Arahnya ke mana ya, Pak Lurah? Maksudnya, apakah tegak lurus dukungannya ke Pak Gubernur Ansar? Saya mau pastikan dulu,” demikian bunyi suara dalam rekaman yang diduga milik Zulkhairi. Dengan beredarnya video tersebut di media sosial, masyarakat menjadi semakin resah mengenai dugaan ketidaknetralan ASN di Pilkada Kepri 2024. Kasus ini kini berada di tangan Bawaslu untuk diproses lebih lanjut. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:40 WIB

PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:32 WIB

Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:18 WIB

Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca