Kedua Pelaku Penelantaran anak di giring Petugas ke ruang Resmob Polres Karimun usai Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus. (Foto: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap identitas orang tua bayi perempuan yang ditelantarkan di depan rumah warga kawasan Baran I, Kecamatan Meral pada 30 April 2024 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku pembuang bayi tersebut Ialah orang tua kandungnya sendiri Bunga (Nama Disamarkan) dan M Rizki. Lantas, apa alasan kedua orang tua pembuang bayi tersebut.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, alasan kedua pasangan muda itu tega menelantarkan bayi perempuannya dipicu dari rasa malu dan takut ibu bayi tersebut akan kehamilannya.
“Alasannya karena ibu bayi ini takut kepada orang tuanya karena hamil dan melahirkan anak tersebut. Dari rasa takut itu, bunga kemudian mengajak sang kekasih untuk meletakkan anak tersebut di salah satu rumah di Baran,” kata AKBP Fadli Agus saat pimpin Press Rilis di Mapolres Karimun, Minggu, 16 Juni 2024.
Ia mengatakan, kedua orang tua Bunga, tidak mengetahui bahwa anaknya tersebut telah hamil. Hal itu dikarenakan kondisi fisik Bunga yang bertubuh kecil dan kurus, sehingga kehamilannya selama 9 bulan tidak diketahui.
“Orang tuanya tidak mengetahui sama sekali kehamilannya, bahkan Bunga yang masih sekolah di salah satu SMA Negeri di Karimun ini tetap sekolah dan tidak ada yang mengetahui,” katanya.
Disebutkan AKBP Fadli, bayi perempuan itu dibuang oleh kedua pasangan itu setelah beberapa jam dilahirkan. Sementara untuk proses kelahiran, berdasarkan keterangan Bunga, Ia melahirkan anak tersebut di rumahnya sendiri tanpa bantuan siapapun.
“Jadi korban melahirkan di kamar mandi, sendirian dan tidak ada yang mengetahui. Setelah itu dia menghubungi kekasihnya dan bersama-sama merencanakan untuk menelantarkan anak tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, rencana awal pasangan kekasih itu berencana menelantarkan anak tersebut di kawasan Coastal Area, namun niat itu urung dan kemudian keduanya pergi ke kawasan Sungai Ayam, kemudian ke Batu Lipai dan akhirnya kembali ke kawasan Baran I.
“Jadi sempat berkeliling, sehingga memutuskan untuk ditelantarkan di rumah kawasan Baran. Kenapa disana? Menurut mereka, agar mudah di pantau dan diketahui perkembangannya,” kata Kapolres.
Saat ini, kasus tersebut masih berproses di Mapolres Karimun, dimana dalam penanganannya polisi juga melibatkan pihak dari PPA Kabupaten Karimun dan BAPAS.
Sementara itu, bayi perempuan yang sebelumnya rencananya akan lanjut kepada proses adopsi, rencananya akan dikembalikan ke Neneknya untuk di rawat.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow