KARIMUN, KepriHeadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun (TBK) memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang tidak dapat kembali ke negaranya akibat terganggunya penerbangan internasional menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah.
Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Maximillian, Karimun, Senin (30/3/2026) sore. Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah dalam menghadapi dampak situasi geopolitik global terhadap mobilitas internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid, mengatakan bahwa meski wilayah Karimun lebih didominasi jalur perlintasan laut, pembaruan kebijakan ini tetap penting untuk diketahui para pemangku kepentingan.
“Secara langsung mungkin dampaknya tidak sebesar di bandara internasional, namun sosialisasi ini penting sebagai pembaruan kebijakan pemerintah terkait izin tinggal dalam kondisi global yang dinamis,” ujar Dwi saat membuka kegiatan.
Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Ikhwan Rizki, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan diskresi khusus berupa pembebasan biaya overstay bagi WNA yang terdampak pembatalan penerbangan.
“Mereka akan diberikan izin tinggal darurat tanpa dikenakan biaya overstay selama memenuhi persyaratan yang berlaku,” kata Ikhwan.
Ia menambahkan, ITKT diberikan dengan masa berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga penerbangan ke negara tujuan kembali tersedia.
Meski demikian, izin tersebut hanya bersifat sementara. WNA yang memegang ITKT tidak diperkenankan melakukan aktivitas bekerja maupun kegiatan komersial selama berada di Indonesia.
Imigrasi juga mengimbau perusahaan di Karimun yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk proaktif melaporkan kondisi pekerjanya, terutama jika terdampak situasi ini.
“Perusahaan diharapkan segera melapor melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) secara berkala jika ada WNA yang terdampak,” ujar Ikhwan.
Selain akibat konflik, ITKT juga dapat diberikan dalam kondisi darurat lain seperti bencana alam, wabah penyakit, maupun kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seseorang melakukan perjalanan internasional.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






