Enam Napi Korupsi Terima Remisi Umum Kemerdekaan

- Author

Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Google.com

Ilustrasi. Foto: Google.com

Karimun, Kepriheadline.id – Sebanyak 6 Napi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terima remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023.

Kelima napi itu menerima pemotongan masa tahanan bersama 366 napi Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun lainnya. Remisi itu akan diserahkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 RI Kamis besok.

Karutan Karimun Yogi Suhara mengatakan, remisi pemotongan masa tahanan itu telah melalui masa pengusulan ke Kemenkumham.

“Pemberian remisi bervariasi, ada 1 hingga 5 bulan,” kata Yogi, Rabu (16/8/2023).

Remisi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 179 tahun 1999 dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 tahun 2022.

Yogi menambahkan pihaknya telah mengusulkan masing-masing terdiri dari 359 laki-laki, 12 orang warga binaan perempuan, dan satu orang Warga Negara Asing (WNA).

“Besaran remisi yang kami usulkan satu bulan 53 orang, 2 bulan 92 orang, 3 bulan 148 orang, 4 bulan 54 orang, dan 5 bulan untuk 54 orang,” ujarnya.

Ia mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang menjalani masa tahanan dalam kasus narkotika sebanyak 270 orang, perlindungan anak 47 orang, pencurian 21 orang, penadahan satu orang.

Kemudian, penggelapan 2 orang, lakalantas 2 orang, UU minerba 3 orang, UU TKI 6 orang, korupsi 6 orang, UU kesehatan 3 orang, pengeroyokan 3 orang, kesusilaan 2 orang.

Baca Juga :  Lantai 5 Hotel Aston Karimun Terbakar, Api Diduga Berasal Dari Gudang Laundry

Disusul kasus penganiayaan satu orang, UU pornografi satu orang, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) satu orang, dan cukai satu orang.

Adapun remisi yang diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan selama masa hukuman.

“Sedangkan untuk warga binaan yang langsung bebas tidak ada. Remisi diberikan kepada mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya.

Diketahui, pemberian remisi umum ini merupakan hak bagi warga binaan sebagai warga negara dengan dasar kekuatan hukum, dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Kemudian remisi diberikan bagi warga binaan yang telah menjalani pidana minimal 6 bula dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana

Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Soal Batas Lahan Berujung Pemukulan di Karimun, Polisi Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat
Bakti Sosial HPN 2026, Polres Karimun dan PWI Tebar Kepedulian untuk Warga
Batal Dilantik Meski Peringkat Pertama, Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Digugat
Gudang Penyimpanan Material Bangunan di Karimun Hangus Terbakar
Perumda Karimun Tata Ulang Pasar Sore, Area Parkir Dikembalikan ke Fungsi Awal
Pemilik IPR Edy Anwar Klarifikasi Tudingan Negatif soal Tambang Pasir di Perairan Pulau Babi
Dua Rumah Kosong di Vila Bukit Balai Permai Karimun Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
Kelangkaan LPG 3 Kg Terjadi di Kundur Karimun, Pemda Ungkap Penyebabnya

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:53 WIB

Cekcok Soal Batas Lahan Berujung Pemukulan di Karimun, Polisi Tegaskan Tak Ada Anggota Terlibat

Senin, 9 Februari 2026 - 11:47 WIB

Bakti Sosial HPN 2026, Polres Karimun dan PWI Tebar Kepedulian untuk Warga

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:30 WIB

Batal Dilantik Meski Peringkat Pertama, Hasil Seleksi Dirut Perumda Tirta Mulia Karimun Digugat

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:59 WIB

Perumda Karimun Tata Ulang Pasar Sore, Area Parkir Dikembalikan ke Fungsi Awal

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:30 WIB

Pemilik IPR Edy Anwar Klarifikasi Tudingan Negatif soal Tambang Pasir di Perairan Pulau Babi

Berita Terbaru