Enam Napi Korupsi Terima Remisi Umum Kemerdekaan

- Author

Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Google.com

Ilustrasi. Foto: Google.com

Karimun, Kepriheadline.id – Sebanyak 6 Napi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terima remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023. Kelima napi itu menerima pemotongan masa tahanan bersama 366 napi Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun lainnya. Remisi itu akan diserahkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 RI Kamis besok. Karutan Karimun Yogi Suhara mengatakan, remisi pemotongan masa tahanan itu telah melalui masa pengusulan ke Kemenkumham. “Pemberian remisi bervariasi, ada 1 hingga 5 bulan,” kata Yogi, Rabu (16/8/2023). Remisi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 179 tahun 1999 dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 tahun 2022. Yogi menambahkan pihaknya telah mengusulkan masing-masing terdiri dari 359 laki-laki, 12 orang warga binaan perempuan, dan satu orang Warga Negara Asing (WNA). “Besaran remisi yang kami usulkan satu bulan 53 orang, 2 bulan 92 orang, 3 bulan 148 orang, 4 bulan 54 orang, dan 5 bulan untuk 54 orang,” ujarnya. Ia mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang menjalani masa tahanan dalam kasus narkotika sebanyak 270 orang, perlindungan anak 47 orang, pencurian 21 orang, penadahan satu orang. Kemudian, penggelapan 2 orang, lakalantas 2 orang, UU minerba 3 orang, UU TKI 6 orang, korupsi 6 orang, UU kesehatan 3 orang, pengeroyokan 3 orang, kesusilaan 2 orang.
Baca Juga :  KPU Karimun Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Pasangan Iskandarsyah-Rocky Unggul
Disusul kasus penganiayaan satu orang, UU pornografi satu orang, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) satu orang, dan cukai satu orang. Adapun remisi yang diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan selama masa hukuman. “Sedangkan untuk warga binaan yang langsung bebas tidak ada. Remisi diberikan kepada mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya. Diketahui, pemberian remisi umum ini merupakan hak bagi warga binaan sebagai warga negara dengan dasar kekuatan hukum, dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Kemudian remisi diberikan bagi warga binaan yang telah menjalani pidana minimal 6 bula dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun
Donasi Korban Banjir Aceh dan Sumatera Terkumpul Rp534 Juta di Rekening Dinsos Karimun
ABK Kedapatan Simpan Sabu, TNI AL Amankan KM Dolphin GT 22 di Perairan Kundur
Listrik di Pulau Karimun Padam Total, Warga Keluhkan Black Out

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:50 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati

Senin, 29 Desember 2025 - 12:30 WIB

Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Senin, 29 Desember 2025 - 11:37 WIB

Donasi Korban Banjir Aceh dan Sumatera Terkumpul Rp534 Juta di Rekening Dinsos Karimun

Berita Terbaru

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan di Jalan Letjen Suprapto.

KARIMUN

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Selasa, 30 Des 2025 - 15:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca