Enam Napi Korupsi Terima Remisi Umum Kemerdekaan

- Author

Rabu, 16 Agustus 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Google.com

Ilustrasi. Foto: Google.com

Karimun, Kepriheadline.id – Sebanyak 6 Napi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terima remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2023. Kelima napi itu menerima pemotongan masa tahanan bersama 366 napi Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun lainnya. Remisi itu akan diserahkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 RI Kamis besok. Karutan Karimun Yogi Suhara mengatakan, remisi pemotongan masa tahanan itu telah melalui masa pengusulan ke Kemenkumham. “Pemberian remisi bervariasi, ada 1 hingga 5 bulan,” kata Yogi, Rabu (16/8/2023). Remisi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 179 tahun 1999 dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 tahun 2022. Yogi menambahkan pihaknya telah mengusulkan masing-masing terdiri dari 359 laki-laki, 12 orang warga binaan perempuan, dan satu orang Warga Negara Asing (WNA). “Besaran remisi yang kami usulkan satu bulan 53 orang, 2 bulan 92 orang, 3 bulan 148 orang, 4 bulan 54 orang, dan 5 bulan untuk 54 orang,” ujarnya. Ia mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang menjalani masa tahanan dalam kasus narkotika sebanyak 270 orang, perlindungan anak 47 orang, pencurian 21 orang, penadahan satu orang. Kemudian, penggelapan 2 orang, lakalantas 2 orang, UU minerba 3 orang, UU TKI 6 orang, korupsi 6 orang, UU kesehatan 3 orang, pengeroyokan 3 orang, kesusilaan 2 orang.
Baca Juga :  Disdikbud Karimun Belum Pastikan Program Seragam Gratis di Tahun Ajaran 2025
Disusul kasus penganiayaan satu orang, UU pornografi satu orang, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) satu orang, dan cukai satu orang. Adapun remisi yang diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan selama masa hukuman. “Sedangkan untuk warga binaan yang langsung bebas tidak ada. Remisi diberikan kepada mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya. Diketahui, pemberian remisi umum ini merupakan hak bagi warga binaan sebagai warga negara dengan dasar kekuatan hukum, dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Kemudian remisi diberikan bagi warga binaan yang telah menjalani pidana minimal 6 bula dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinjau Kebun Wonotirto Lanal Karimun, Pangkogabwilhan I Dorong Swasembada Pangan Karimun
Dihadiri Lebih dari 3.000 Jemaat, Natal Oikumene Karimun Berlangsung Khidmat dan Meriah
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Perairan Karimun Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Pangkogabwilhan I dan Bupati Karimun Resmi Buka Festival Jong Nusantara 2026
Polres Karimun Gelar Kenal Pamit Kapolres, AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun
PT Timah Perkuat Budaya Kerja Lewat Workshop Culture untuk Dukung Transformasi Perusahaan
Tak Hanya Siswa, Guru dan Petugas Sekolah Wajib Terima Makan Bergizi Gratis
Karimun Luncurkan Kalender Event Pariwisata 2026 untuk Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:29 WIB

Tinjau Kebun Wonotirto Lanal Karimun, Pangkogabwilhan I Dorong Swasembada Pangan Karimun

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:05 WIB

Dihadiri Lebih dari 3.000 Jemaat, Natal Oikumene Karimun Berlangsung Khidmat dan Meriah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:49 WIB

Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Perairan Karimun Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:28 WIB

Pangkogabwilhan I dan Bupati Karimun Resmi Buka Festival Jong Nusantara 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 16:04 WIB

Polres Karimun Gelar Kenal Pamit Kapolres, AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca