Petugas Satlantas Polres Karimun berhentikan dan berikan peringatan kepada supir truk bermuatan pasir yang tidak menggunakan penutup.(Foto: dokumen polisi)
Karimun, KepriHeadline.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun menetapkan dua titik di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Penetapan dua lokasi itu sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di kawasan tersebut, sekaligus menciptakan kawasan tertib dan disiplin berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menggatakan, dua wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas atau KTL itu, antara lain Kawasan Jalan Ahmad Yani, Kolong Kelurahan Sei Lakam dan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air.
“Dua lokasi ini kami tetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas,” kata Iptu Brian.
Disebutkannya, dengan penetapan kawasan tersebut, harapannya dapat menciptakan budaya kedisiplinan dalam berlalu lintas.
Lebih lanjut, Brian mengatakan, di kawasan itu nantinya akan ada petugas Satlantas yang berjaga untuk melakukan pengaturan lalu lintas dan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Tentunya juga dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat terkait bagaimana berlalu lintas yang baik. Kami harap program ini bisa menekan angka pelanggaran di wilayah Kabupaten Karimun,” katanya.
Ia berharap, program ini mendapatkan respon yang baik dan dukungan dari masyarakat. Karena, untuk menciptakan kawasan tertib lalu lintas, tentunya diperlukan peran yang besar dari masyarakat.
“Tentu ini tidak akan terwujud jika tidak ada dukungan dari masyarakat. Keselamatan merupakan hal utama dalam berlalu lintas, mari kita bersama ciptakan budaya tertib berlalu lintas,” tutupnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow