Dua Pejabat DLH Karimun Didakwa Korupsi, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

- Author

Selasa, 15 April 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pejabat DLH Karimun Didakwa Korupsi, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Dua Pejabat DLH Karimun Didakwa Korupsi, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yakni Sugianto dan Rita, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, Senin (15/4/2025).

Pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri atas Priandi Firdaus, Riris Monica, dan Panji A. Sunaryo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan sempat tertunda karena sejumlah kendala teknis.

“Kemarin sebenarnya sudah direncanakan untuk dilimpahkan, namun ada hambatan teknis. Hari ini kami pastikan, pelimpahan secara resmi telah dilakukan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia mengatakan, Sugianto yang menjabat sebagai Kepala DLH pada tahun 2021 dan Rita yang saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas, diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH Karimun untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Baca Juga :  MKKS SMP Meranti Studi Penerapan PBD dan Kurikulum Merdeka ke Karimun 

Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa adalah dengan menggelembungkan jumlah anggaran pada sejumlah pos belanja. Selisih dari kelebihan pembayaran tersebut kemudian diduga dikembalikan oleh pihak penyedia kepada oknum pegawai DLH, baik secara tunai maupun melalui transfer, yang dilakukan secara bertahap.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Kamis, 24 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun
Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat
Aksi Pria di Karimun Hendak Lompat dari JPO Berhasil Digagalkan Polisi dan Warga
Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat
Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya
32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80
Rutan Karimun Gelar Bakti Sosial, Salurkan 10 Paket Sembako untuk Warga dan Pensiunan
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:31 WIB

Diresmikan di Hari Kemerdekaan, Minizoo Rukazam Jadi Wisata Baru di Karimun

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Peringati HUT ke-80 RI, PT Timah Gelar Upacara di Pabrik dan Kantor Pusat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:14 WIB

Upacara Detik-detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Karimun Berlangsung Khidmat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Pawai Obor Meriahkan Malam Peringatan HUT ke-80 RI di Karimun, Ini Rutenya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 11:56 WIB

32 Anggota Paskibraka Karimun 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-80

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca