Dua Pejabat DLH Karimun Didakwa Korupsi, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang

- Author

Selasa, 15 April 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pejabat DLH Karimun Didakwa Korupsi, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Dua Pejabat DLH Karimun Didakwa Korupsi, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. FOTO: Istimewa/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yakni Sugianto dan Rita, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, Senin (15/4/2025).

Pelimpahan perkara dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri atas Priandi Firdaus, Riris Monica, dan Panji A. Sunaryo.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan sempat tertunda karena sejumlah kendala teknis.

“Kemarin sebenarnya sudah direncanakan untuk dilimpahkan, namun ada hambatan teknis. Hari ini kami pastikan, pelimpahan secara resmi telah dilakukan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia mengatakan, Sugianto yang menjabat sebagai Kepala DLH pada tahun 2021 dan Rita yang saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas, diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH Karimun untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Karimun Siapkan Pendataan Siswa untuk Program Makan Gratis

Modus operandi yang dilakukan kedua terdakwa adalah dengan menggelembungkan jumlah anggaran pada sejumlah pos belanja. Selisih dari kelebihan pembayaran tersebut kemudian diduga dikembalikan oleh pihak penyedia kepada oknum pegawai DLH, baik secara tunai maupun melalui transfer, yang dilakukan secara bertahap.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Kamis, 24 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah
PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar
Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026
Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare
Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas
Stok Beras Karimun Aman, Warga Diminta Tak Terpancing Isu Kelangkaan
Tinjau Kebun Wonotirto Lanal Karimun, Pangkogabwilhan I Dorong Swasembada Pangan Karimun

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, Pemda Karimun Ajukan Pengalihan Aset Pelabuhan Malarko ke Daerah

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:00 WIB

PN Karimun Jatuhkan Hukuman Mati kepada Lima Terdakwa Narkotika Asal Myanmar

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:51 WIB

Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:20 WIB

Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare

Senin, 12 Januari 2026 - 16:21 WIB

Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas

Berita Terbaru

Potret aktivitas di dermaga kedatangan Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: ISTIMEWA/KEPRIHEADLINE.ID

KARIMUN

Catat Ini Jadwal Kapal Antarpulau di Karimun Terbaru 2026

Rabu, 14 Jan 2026 - 11:51 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca