Karimun, KepriHeadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun di Tanjung Batu, Kundur, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kegiatan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT121/1.10.12.8/BPApa/08/2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Cabang Kejari Tanjung Balai Karimun di Tanjung Batu, Kamis, 7 Agustus 2025.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Hengky Fransiscuc Munte memimpin langsung jalannya pemusnahan tersebut, yang turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan instansi terkait.
“Hari ini kami memusnahkan beberapa barang bukti dari beberapa perkara, antaranya 5 unit telepon genggam dari 5 perkara pidana, 59 potong pakaian dari 8 perkara, Narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram dari 1 perkara, dan 12 buah perkakas dari 6 perkara,” kata Hengky.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen penegak hukum dalam menindaklanjuti putusan pengadilan serta menjamin tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah inkrah.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari transparansi penegakan hukum kepada masyarakat, serta wujud nyata akuntabilitas kejaksaan sebagai institusi yang menangani eksekusi perkara,” kata Hengky.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kundur, perwakilan Komando Rayon Militer (Koramil) 03/Kundur, Plt. Camat Kundur, Direktur RSUD Tanjung Batu, serta sejumlah wartawan dari media lokal.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah