Beasiswa Pemda Karimun 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

- Author

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamflet Beasiswa

Pamflet Beasiswa

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Karimun resmi membuka program beasiswa pendidikan tahun 2026 bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Program ini dibuka mulai 2 Januari hingga 27 Februari 2026.

Beasiswa tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada jenjang Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), hingga Strata Satu (S1).

Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, program beasiswa ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

“Program ini mungkin belum menjangkau seluruh mahasiswa, namun setidaknya menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dan berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan,” ujar Iskandarsyah, Rabu (24/12/2025).

Menurut dia, penyediaan beasiswa juga menjadi langkah strategis Pemda Karimun dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing, sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah.

“Kami berharap program ini dapat terus berlanjut dan semakin diperkuat ke depan, karena pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk daerah,” katanya.

Dua Kategori Beasiswa

Pemda Karimun menyediakan dua kategori beasiswa, yakni beasiswa berprestasi dan beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Proposal pengajuan beasiswa ditujukan kepada Bupati Karimun dan dapat disampaikan mulai 2 Januari hingga paling lambat 27 Februari 2026.

Baca Juga :  Tingkatkan Semangat Keagamaan dan Silaturahmi, Mahasiswa KKN Universitas Karimun Sukses Gelar Gebyar Maulid 2024 di Desa Penarah

Untuk kategori beasiswa berprestasi, calon penerima diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 serta melampirkan surat keterangan mahasiswa berprestasi dari perguruan tinggi. Selain itu, pemohon harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Kepulauan Riau.

Sementara itu, kategori beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu mensyaratkan IPK minimal 2,50, melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa, serta ketentuan bahwa orang tua tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri.

Selain persyaratan khusus tersebut, calon penerima dari kedua kategori juga diwajibkan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), kartu mahasiswa, surat keterangan aktif kuliah, kartu hasil studi (KHS) dua semester terakhir, fotokopi rekening bank, serta rincian anggaran biaya. Seluruh dokumen asli harus dipindai untuk diunggah melalui formulir daring yang telah disediakan.

Informasi Pendaftaran

Bagi mahasiswa yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program beasiswa Pemda Karimun tahun 2026, dapat menghubungi narahubung Nurul Azira di nomor 0852-7499-0155, Purnama di 0851-2977-4350, atau Sofian di 0823-8878-9480.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan Nataru di Karimun
BNNK Karimun Paparkan Capaian Kinerja 2025, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Bersinar
Kapolda Kepri Resmikan Gedung Operasional dan Masjid milik Polres Karimun
UPBU Raja Haji Abdullah dan Basarnas Tanjungpinang Perkuat Koordinasi Keselamatan Penerbangan
Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
Satu Ruko di Pasar Lama Puakang Karimun Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:08 WIB

Beasiswa Pemda Karimun 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:02 WIB

Kapolda Kepri Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan Nataru di Karimun

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:54 WIB

BNNK Karimun Paparkan Capaian Kinerja 2025, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Bersinar

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:11 WIB

Kapolda Kepri Resmikan Gedung Operasional dan Masjid milik Polres Karimun

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:03 WIB

UPBU Raja Haji Abdullah dan Basarnas Tanjungpinang Perkuat Koordinasi Keselamatan Penerbangan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca