Karimun, KepriHeadline.id – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Operasi Intelmar Koarmada I Wilayah TBK berhasil menggagalkan upaya keberangkatan enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal, Sabtu (22/11/2025) malam sekira pukul 23.45 WIB.
Upaya pengagalan itu bermula ketika Unsur Sea Rider 01 Mahesa yang sedang melakukan patroli, mendeteksi suara mesin mencurigakan dari speedboat berkecepatan tinggi yang melintasi perairan Selat Mendaun menuju Perairan Pulau Pandan.
Petugas saat itu, langsung melakukan pengejaran terhadap dua speedboat diduga membawa PMI Prosedural tersebut. Namun, Menyadari kehadiran aparat, kedua kapal itu berpencar. Tim F1QR kemudian memfokuskan pengejaran pada satu unit speed boat berwarna biru yang diduga membawa PMI non-prosedural.
“Meskipun telah diberikan tembakan peringatan, kapal tersebut tetap melaju kencang. Aksi kejar-kejaran berlangsung hampir satu jam,” ujar Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, Minggu (23/11/2025).
Pada pukul 23.45 WIB, speed boat tersebut akhirnya berhenti setelah kehabisan bahan bakar. Nahkoda beserta enam PMI non-prosedural sempat melompat ke laut untuk melarikan diri, namun berhasil diamankan dengan cepat oleh Tim F1QR.
Dari hasil pemeriksaan awal, keenam PMI mengaku membayar antara Rp 6 juta hingga Rp 15 juta kepada pelaku untuk diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum di laut serta mencegah penyelundupan manusia, khususnya di wilayah perbatasan,” tegas Letkol Samuel.
Ia menambahkan bahwa patroli dan pengawasan di perairan rawan akan terus ditingkatkan untuk memastikan keselamatan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendataan di Mako Lanal TBK, keenam PMI ilegal itu kemudian diserahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjung Balai Karimun untuk proses pendataan lanjutan dan pemulangan ke daerah asal.
Sementara itu, nahkoda yang diduga sebagai pelaku utama penyelundupan telah diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses pelimpahan tersangka itu dilakukan oleh Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya kepada kanit gakkum Satpolairud Polres Karimun Ipda. Cendy glaksy, Sh. Mh.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah





