Kapolsek Meral AKP Adi Chandra menginterogasi dua pelaku Curanmor di Wilayah Kecamatan Meral yang meresahkan. Foto: Dokumen Polsek Meral/KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Dua pria berinisial IA (37) dan PB (22) harus menerima kenyataan pahit, setelah aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dilakukan keduanya berhasil diungkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Meral, Senin, 27 Januari 2025.
Keduanya diringkus polisi di dua lokasi berbeda, pelaku PB ditangkap di wilayah Kelurahan Sei Lakam Timur, sementara pelaku IA diamankan di kawasan Kelurahan Sei Lakam Barat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam.
Kapolres KarimunAKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kapolsek Meral AKP Adi Chandra mengatakan, pengungkapan kasus Curanmor ini berawal dari adanya laporan kehilangan sepeda motor dari dua orang warga Kecamatan Meral.
“TKP di wilayah Sei Raya dan Sei Pasir, sementara waktu kejadiannya pada 25 dan 26 Januari 2025. Dari laporan itu kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat,” kata AKP Adi Chandra, Selasa malam.
Ia mengatakan, modus pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni dengan cara mengambil sepeda motor yang kuncinya tertinggal.
“Jadi di TKP pertama, mereka melihat sepeda motor ini terparkir di depan salah satu mess karyawan dalam kondisi kunci masih tertinggal di motor, melihat itu mereka langsung melakukan aksinya,” katanya.
“Sementara di TKP kedua, sepeda motor berada di dalam rumah, dengan kunci yang juga tertinggal di motor. Mereka mencongkel rumah, dan kemudian mengondol motor tersebut,” sebutnya.
AKP Adi Chandra mengatakan, saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Meral. Selanjutnya, polisi akan menggelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum menyerahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow