Puluhan Supir Maxim dan Supir Angkutan Umum berseteru di RSUD Muhammad Sani. Foto: dok polisi/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Perseteruan antara Angkutan Online dan Angkutan konvensional kembali terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kali ini, perseteruan itu terjadi antara supir angkutan Online Maxim dan Supir Angkutan Umum atau Angkot di RSUD Muhammad Sani.
Perseteruan itu nyaris berujung keributan serius antara kedua belah pihak, beruntung polisi langsung bergerak cepat dan menengahi permasalahan itu dengan melakukan mediasi.
Kejadian itu terjadi di Parkiran RSUD Muhammad Sani, pada Selasa, 7 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB. Dimana, peristiwa itu bermula ketika pengemudi supir angkutan umum bernama Agustinus menghentikan seorang supir angkutan online Maxim yang hendak menjemput seorang penumpang di lobi RSUD Muhammad Sani.
Tindakan ini memicu adu argumen antara keduanya hingga berujung keributan di area parkir rumah sakit tersebut.
Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir mengatakan, terhadap perselisihan antara kedua kubu tersebut telah dilakukan mediasi dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Sudah kami lakukan mediasi kemarin, dan keduanya telah berdamai dengan beberapa kesepakatan,” kata AKP Binsar, Rabu pagi, 8 Januari 2025.
Binsar menjelaskan, perseteruan kedua belah pihak itu dipicu permasalahan titik jemput Angkutan Online Maxim di RSUD Muhammad Sani, dimana supir angkutan umum yang mangkal di lokasi tersebut merasa dirugikan.
“Masalah titik jemput, jadi merasa dirugikan,” sebutnya.
Namun demikian, berdasarkan hasil mediasi kedua belah pihak telah menyepakati aturan baru terkait titik jemput di RSUD Muhammad Sani. Sehingga, permasalahan itu telah selesai dan tidak lagi dipermasalahkan.
“Jadi hasil mediasinya keduanya sepakat berdamai dan menyelesaikan secara kekekuargaan. Salah satu poin poin disepakati adalah Supir Maxim diizinkan untuk menjemput pasien ke lobi RSUD Muhammad Sani, namun dengan pembatasan, tidak dengan tujuan ke Pelabuhan Sri Tanjung Gelam,” katanya.
Binsar mengimbau kepada kedua belah pihak untuk menjaga kondusifitas wilayah tetap aman dan damai, dan dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Ini nanti akan kembali dibahas bersama di Dinas Perhubungan, nangi akan ada pertemuan lanjutan lagi,” katanya.
Berikut ini hasil mediasi yang telah disepakati kedua belah pihak:
- Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan.
- Pihak I (Pertama) dapat menjemput penumpang *di lobi RSUD Muhammad Sani dengan tujuan manapun kecuali ke Pelabuhan Sri Tanjung Gelam / KPK sampai dengan di tandatangani kesepakatan bersama jasa transportasi online dengan transportasi konvensional yang akan dilaksanakan di Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
- Pihak II (Kedua) Menempatkan perwakilan di loby RSUD Muhammad Sani Untuk mengarahkan pengguna jasa angkutan umum dengan tujuan RSUD ke Pelabuhan Sri Tanjung Gelam / KPK dan Pihak I (Pertama) menerima dan menyepakati keberadaan pihak II (Kedua) di lobi RSUD untuk mengarahkan penguna jasa angkutan umum ke Pelabuhan Sri Tanjung Gelam / KPK.
- Pihak I (Pertama) *dilarang menghubungi* penumpang dengan sengaja untuk turun di luar kawasan RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun.
- Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) *Sepakat* untuk menjaga Situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Karimun sesuai dengan hasil kesepakatan yang di tetapkan.
- Dalam waktu dekat akan di laksanakan giat pertemuan yg di fasilitasi oleh dishub kab. Karimun ( Pemkab. Karimun) utk membicarakan kesepakatan lanjutan yang sebelumnya telah dibuat.
(*)
Ikuti berita lain di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow