Kenal di Aplikasi Kencan, Anak Laki-laki di Karimun Jadi Korban Sodomi Dua Pria Dewasa

- Author

Senin, 26 Agustus 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Debby Tri Andreastian menggelar press rilis pengungkapan tindak sodomi dilakukan dua pria di Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Debby Tri Andreastian menggelar press rilis pengungkapan tindak sodomi dilakukan dua pria di Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau meringkus dua orang pria terduga pelaku Sodomi terhadap anak laki-laki dibawah umur, Minggu, 25 Agustus 2024. Pelalu berinisial SM (28) dan SN (34) itu diduga telah melakukan tindak sodomi terhadap Kumbang (Nama samaran-Red) usia 17 tahun dan masih pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Karimun. Tindakan bejat itu dilakukan kedua pria tersebut dilatarbelakangi oleh perilaku menyimpang keduanya, sehingga tega melakukan aksi sodomi terhadap kumbang. Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Debby Tri Andreastian mengatakan, pengungkapan kasus tindak sodomi sesama jenis itu terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat sikap anaknya yang berbeda, tidak seperti biasanya. “Orang tua korban curiga karena sifat anaknya berubah, kemudian saat dicek handphone korban, orang tuanya menemukan adanya percakapan tidak wajar antara anaknya dengan dua orang pria,” kata AKP Debby, dalam keterangan rilisnya. Selanjutnya, dari temuan orang tuanya itu, kemudian kasus pencabulan atau sodomi tersebut langsung dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun. Berbekal keterangan orang tua dan korban, polisi kemudian berhasil membekuk kedua pelaku di salah satu rumah di kawasan Parit Benut. Saat ditangkap, keduanya tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya. “Dari hasil keterangan yang kami dapatkan mereka ini berkenalan melalui Aplikasi Kencan Walla. Dari situ, mereka bertemu dan melakukaj aksi bejat tersebut,” katanya. AKP Debby mengatakan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui aksi sodomi itu telah dilakukan sebanyak 2 kali oleh kedua pelaku terhadap korban, yakni pada Juli dan Agustus 2024. “Sudah terjadi dua kali, kejadian terjadi di tempat yang sama, yakni di rumah pelaku di kawasan Parit Benut pada Juli dan Agustus,” sebutnya.
Baca Juga :  Polisi Gerebek Rumah di Kapling, Diduga Sebagai Lokasi Penampungan PMI Non Prosedural
Debby menjelaskan, modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul itu yakni dengan berkenalan di aplikasi Walla dan mengajak bertemu. Selanjutnya pelaku mengajak kerumah pelaku untuk melakukan aksi bejatnya yaitu melakukan pencabulan (melakukan sodomi) terhadap korban anak secara bersama-sama. “Latar belakang perilaku menyimpang kedua pelaku yakni saudara SM bahwa perilaku menyimpang ini timbul setelah tamat sekolah akibat ditolak cintanya sebanyak 2 kali. Sedangkan untuk pelaku SN mengatakan rasa menyukai sesama jenis ini semenjak tamat sekolah SD,” ujarnya. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai jaket warna merah biru, 1 helai celana jeans warna biru, 1 buah ikat pinggang berwarna cokelat, 1 helai celana dalam merk Levi’s warna abu-abu, 1 helai kaos singlet warna merah kuning. 1 helai celana training warna hitam, 1 helai celana dalam merk Pololi warna biru, 1 helai sprei motif bunga-bunga bergaris, 1 unit sepeda motor Vario Techno warna putih dan hitam dengan nomor Polisi BP 2466 LK, 1 helai kaos lengan pendek warna biru, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo A57 warna hijau, 1unit handphone merk Oppo A17 warna navy. Sementara untuk pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku, yakni pasal 82 (2) Jo Pasal Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kami mengimbau agar orang tua mewaspadai dan mengawasi anaknya dalam menggunakan gadget dan media sosial agar terhindar dari pengaruh negatif maupun perbuatan melanggar hukum lainnya yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” tutupnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI
PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah
332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun
Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI
Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun
Tim Karate Satria 801 Karimun Raih 9 Medali di Walikota Batam Open 2025
Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:33 WIB

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:10 WIB

PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:04 WIB

332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI

Berita Terbaru

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI.

KARIMUN

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI

Sabtu, 23 Agu 2025 - 09:33 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca