SPBE Sememal milik PT Palugada Karimun Sejahtera. (Foto: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Manajemen PT Daya Utama (SDU) buka suara terhadap polemik pendistribusian listrik ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Sememal, Kecamatan Meral Barat.
PT SDU mengkonfirmasi, bahwa pihaknya belum bisa mendistribusikan listrik ke PT Soma dikarenakan PT Palugada Karimun Sejahtera sebagai pengelola SPBE belum dapat memenuhi persyaratan administrasi.
Humas PT SDU, Buyatin, mengatakan secara prosedur PT Palugada Karimun Sejahtera hingga kini belum dapat memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang diminta sebagai calon pelanggan.
Disebutkannya, PT Palugada sebagai Pengelola memang telah pernah menyurati PT SDU terkait permintaan itu, namun hingga saat ini, PT Palugada belum juga melengkapi syarat-syarat yang telah diminta.
“Memang surat minat mereka sudah masuk dikirim melalui e-mail, tapi justru beberapa syarat yang kita minta untuk dipenuhi belum dapat dilengkapi,” kata Buyatin, Minggu, 23 Juni 2024.
I menyebutkan, beberapa persyaratan yang diminta PT SDU antara lain, meliputi salinan dokumen legalitas perusahaan; salinan perizinan-perizinan terkait kegiatan usaha yang dimiliki; spesifikasi Teknis Lengkap atas Peralatan yang dimiliki, termasuk single line diagram.
Kemudian salinan Sertifikat Laik Operasi (SLO) atas instalasi listrik yang dimiliki; dan estimasi profil kebutuhan beban harian selama 24 jam dalam 1 minggu.
“Pada dasarnya kami bukan tidak mau melayani, tapi sebagai calon pelanggan tentu prosedur ini harus dilalui. Apalagi di sini ada kepentingan masyarakat terhadap kebutuhan gas. Jika semua syarat sudah lengkap kenapa tidak segera diberikan ke kami,” katanya.
Menurutnya, soal beberapa kekurangan persyaratan itu, telah pihaknya lampirkan dalam surat balasan yang dilayangkan PT Soma Daya Utama dengan nomor 3378A/SDU-PTPKS/VIII/2023 per tanggal 16 Agustus 2023 lalu kepada PT PKS.
“Setelah 19 Agustus 2023 lalu itu memang tidak ada lagi progres apapun ke kami,” kata dia.
Untuk itu, ia juga menepis isu yang mengemuka jika PT SDU enggan menyuplai listrik demi mendukung beroperasinya SPBE yang telah diresmikan 6 Juni 2024 lalu tersebut.
“Prosedur yang harus dilalui dengan mengirimkan surat minat, lalu survei lapangan untuk menentukan titik jaringan instalasi dan rapat lanjutan teknis. Setelahnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Pembelian Arus (PPA) disejalankan dengan pembayaran deposit yang disesuaikan kapasitas pemakaian,” terangnya.
“Pada PPA itu dijelaskan semua hak dan kewajibannya sebagai pelanggan. Tahapan ini yang memang harus dilalui untuk menjadi pelanggan,” tambah dia.
Dijelaskannya, dalam surat permohonan pemasangan sambungan listrik baru sebelumnya, disebutkan PT PKS memerlukan daya sebesar 105.000 Watt (105 kV) untuk dapat mengoperasikan SPBE.
“Berdasarkan kebutuhannya, daya tersebut berada pada level tegangan menengah atau batas 20 kV,” katanya.
Lokasi SPBE Sememal diketahui masuk dalam kawasan industri zona I pada PT SDU yang cakupannya meliputi wilayah Pangke Barat hingga Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow