Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun perketat pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan terus melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak- pihak Perusahaan, Instansi- Instansi di Karimun dan masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Kanim Kelas II Tanjungbalai Karimun Fajri Dirgantara mengatakan, terhadap orang asing di Kabupaten Karimun terus dilakukan dengan memaksimalkan pengawasan dipintu keluar masuk di Pelabuhan Karimun.
“Pengawasan terus kami lakukan terhadap keluar masuknya orang asing di Karimun. Tahun lalu, ada 14 WNA yang kami deportasi, itu penyebabnya karena overstay,” kata Fajri.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap orang asing juga dilakukan di perusahaan- perusahaan wilayah Karimun, salah satunya yakni dengan pelaporan bulanan dari perusahaan kepada Imigrasi Karimun.
“Perusahaan ada laporan terhadap kita sebulan sekali. Selain itu juga, apabila kita membutuhkan data orang asing perusahaan segera mengirimkannya,” katanya.
Lebih lanjut, Fajri mengatakan, pengawasan juga dilakukan di pulau- pulau sekitar Karimun, melalui kantor perwakilan Imigrasi.
“Untuk di pulau- pulau juga kami ada kantor di Moro dan juga Kundur. Jadi pengawasan kami lakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.