KARIMUN, KepriHeadline.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun menjatuhkan sanksi kepada dua tekong speedboat penumpang, yakni SB Satria Express dan SB Karunia Jaya, setelah video aksi berbahaya mereka di laut viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, kedua speedboat diduga melaju dengan cara ugal-ugalan meski sedang mengangkut penumpang. Perilaku tersebut memicu kepanikan penumpang, bahkan menimbulkan kemarahan saat mereka tiba di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam.
Kepala KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Supendi, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan memanggil dan memeriksa kedua tekong yang mengemudikan kapal saat kejadian.
“Kedua tekong sudah kami panggil dan dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan pelanggaran karena ugal-ugalan saat membawa penumpang,” ujar Supendi saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan pelayaran, terutama karena melibatkan penumpang umum.
Sebagai sanksi, KSOP melarang kedua tekong tersebut untuk mengemudikan kapal selama dua pekan. Selain itu, otoritas juga menahan dokumen penting mereka berupa Surat Kecakapan Kapal (SKK) 30/60 mil serta buku pelaut.
“Larangan berlayar selama dua minggu dan penahanan dokumen kami berlakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera,” kata Supendi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kedua tekong melakukan aksi saling kebut di laut saat mengoperasikan kapal. KSOP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna memastikan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Karimun tetap terjaga.
(*)






