KepriHeadline.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kepulauan Riau untuk tahun 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1327 Tahun 2025, UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, atau naik 7,06 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp3.623.654.
Sementara itu, UMSP 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1328 Tahun 2025 dengan nilai Rp3.902.096, yang juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Selain UMP dan UMSP, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad turut menetapkan UMK dan UMSK kabupaten/kota se-Kepri melalui sejumlah keputusan gubernur.
Untuk Kota Tanjungpinang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1331 Tahun 2025.
Sementara Kota Batam memiliki UMK tertinggi di Kepri, yakni Rp5.357.982 sebagaimana tercantum dalam SK Gubernur Nomor 1332 Tahun 2025. Angka ini naik 7,38 persen dari UMK Batam 2025 sebesar Rp4.989.600.
Adapun Kabupaten Bintan mengalami kenaikan UMK paling signifikan. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1333 Tahun 2025, UMK Bintan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.583.221, naik 8,92 persen dari tahun sebelumnya Rp4.207.762.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Karimun tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.241.935, naik 7,22 persen dari Rp3.956.475. Sementara Kabupaten Lingga mengalami kenaikan UMK dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.879.520, atau naik 7,06 persen.
UMK Kabupaten Natuna juga naik dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520, atau meningkat 6,96 persen. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Anambas naik dari Rp4.084.919 menjadi Rp4.279.851, atau sebesar 4,77 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kepri turut menandatangani SK UMSK Kabupaten Karimun Nomor 1338 Tahun 2025. UMSK Karimun 2026 naik 7,28 persen, dari Rp3.960.000 menjadi Rp4.248.268. Sementara UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp4.219.165.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja yang harus dilaksanakan secara berkeadilan, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi.
“Penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky, Rabu (24/12/2025), mewakili Gubernur Kepri dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, dari sisi kepastian hukum, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemprov Kepri mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, UMSP juga ditetapkan untuk sektor-sektor unggulan seperti industri migas, galangan kapal, dan industri kimia, sebagai bentuk pengakuan atas keahlian khusus tenaga kerja.
Diky menegaskan, seluruh keputusan gubernur tersebut wajib dipatuhi dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
“Dengan kebijakan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, kami berharap kesejahteraan pekerja meningkat, produktivitas terjaga, serta iklim investasi di Kepulauan Riau tetap kondusif,” kata Diky.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






