Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

- Author

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun tahun anggaran 2024.

Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan dan membutuhkan waktu tambahan untuk pendalaman pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan masa penahanan awal terhadap keempat tersangka telah berakhir pada 8 Desember 2025.

“Penahanan diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai 9 Desember hingga 17 Januari,” ujar Herlambang, Senin.

Ia menjelaskan, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan. Hingga kini, belum ada saksi baru yang diperiksa.

“Masih saksi-saksi lama yang kami mintai keterangan kembali. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Kejari Karimun,” kata Herlambang.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir di GTRA Summit 2023 di Karimun

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Karimun telah resmi menetapkan empat orang tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2025.

Keempat tersangka itu masing- masing berinisial NK selaku Sekretaris KPU Karimun, Su sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, IJ selaku Pejabat Pengadaan, serta AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keempatnya, langsung dilakukan penahanan pada Rabu, 19 November 2025 lalu, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Adapun sejumlah modus yang dilakukan para tersangka, antara lain, dengan melakukan belanja fiktif, yakni kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi tetap dilakukan pembayaran. Kemudian melakukan Mark up pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional, serta meminjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal
Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun
Rp1,06 Miliar Kerugian Negara Dipulihkan Kejari Karimun dari Tiga Kasus Korupsi di Tahun 2025
Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur
PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru
Pemkab Karimun Siapkan Lahan 3 Hektare untuk Pembangunan Gudang Bulog
SK Pengangkatan 927 PPPK Paruh Waktu Diserahkan, Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun
ASN Pemkab Karimun Galang Dana untuk Sumatera, Terkumpul Rp 28,8 Juta

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, dari Narkotika hingga Rokok Ilegal

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:44 WIB

Lanal TBK Dukung Aksi Donor Darah Sambut Natal 2025 di Karimun

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:26 WIB

Cabjari Tanjungbatu Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMKN Kundur

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:00 WIB

PLN Karimun Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Natal dan Tahun Baru

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca