Kejari Karimun Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KPU 2024

- Author

Senin, 8 Desember 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024

Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun tahun anggaran 2024.

Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan dan membutuhkan waktu tambahan untuk pendalaman pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan masa penahanan awal terhadap keempat tersangka telah berakhir pada 8 Desember 2025.

“Penahanan diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai 9 Desember hingga 17 Januari,” ujar Herlambang, Senin.

Ia menjelaskan, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan. Hingga kini, belum ada saksi baru yang diperiksa.

“Masih saksi-saksi lama yang kami mintai keterangan kembali. Proses pemeriksaan masih berlangsung di Kejari Karimun,” kata Herlambang.

Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Karimun telah resmi menetapkan empat orang tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2025.

Keempat tersangka itu masing- masing berinisial NK selaku Sekretaris KPU Karimun, Su sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, IJ selaku Pejabat Pengadaan, serta AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keempatnya, langsung dilakukan penahanan pada Rabu, 19 November 2025 lalu, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Adapun sejumlah modus yang dilakukan para tersangka, antara lain, dengan melakukan belanja fiktif, yakni kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan, tetapi tetap dilakukan pembayaran. Kemudian melakukan Mark up pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional, serta meminjam bendera dalam proses pengadaan barang dan jasa, hingga belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB