Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

- Author

Rabu, 5 November 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Batam, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau.

Ratusan ribu benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia secara ilegal.

 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi mengenai adanya kapal cepat atau high speed craft (HSC) yang diduga membawa BBL menuju perairan luar negeri.

“Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyekatan di jalur yang diduga akan dilalui kapal tersebut. Setelah diketahui posisinya, kapal patroli Bea Cukai melakukan pengejaran di sekitar Perairan Tanjung Berakit,” ujar Adhang dalam konferensi pers di BPBL Batam, Rabu (5/11/2025) sore.

Menurut Adhang, kapal patroli sempat melakukan pengejaran hampir satu jam karena kapal HSC melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali bermanuver untuk menghindari kejaran petugas.

“Pada akhirnya, kapal tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 36 kotak berisi benih lobster dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp28,1 miliar.

“Atas hasil penindakan ini, kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima benih lobster tersebut,” ujar Adhang.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Kunjungan Kerja ke Karimun

Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Adhang menambahkan, penyelundupan benih lobster merupakan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kekayaan sumber daya laut Indonesia. Kami akan terus memperkuat sinergi pengawasan dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia,” kata Adhang.

Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam program ASTA CITA, yang menekankan pentingnya perlindungan sumber daya alam serta peningkatan pengawasan terhadap praktik penyelundupan.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Kepri Gelar Kepri Bersholawat, Hadirkan Habib Syech dan Wafiq Azizah
Bapanas dan Polda Kepri Turun ke Pasar, Pastikan Beras Tak Dijual di Atas HET
1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Terima SK Pengangkatan
Ekonomi Kepri Tumbuh 7,48 Persen, Tertinggi di Sumatera
Kapal Roro Teluk Singkil Rampung Diperbaiki, Tinggal Tunggu Izin Operasional dari Kemenhub
HIPMI Kepri Dorong Perbaikan Standar dalam Program MBG
Karateka Binaan Rutan Karimun Sumbang 4 Emas dan 3 Perak di Kejuaraan Internasional Malaysia
BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 14:08 WIB

Pemprov Kepri Gelar Kepri Bersholawat, Hadirkan Habib Syech dan Wafiq Azizah

Senin, 10 November 2025 - 14:13 WIB

1.499 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Terima SK Pengangkatan

Sabtu, 8 November 2025 - 15:02 WIB

Ekonomi Kepri Tumbuh 7,48 Persen, Tertinggi di Sumatera

Rabu, 5 November 2025 - 17:41 WIB

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Kapal Roro Teluk Singkil Rampung Diperbaiki, Tinggal Tunggu Izin Operasional dari Kemenhub

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca