Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Surat Tanah di Desa Sugie

- Author

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan surat tanah di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Keduanya adalah Kepala Desa Sugie berinisial M dan Koordinator Kelompok Tanah berinisial DJ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Karimun menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil ekspos, disimpulkan telah cukup bukti untuk menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2023, ketika seorang investor diketahui membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di wilayah Desa Sugie. Mengetahui hal itu, tersangka DJ mengajak masyarakat untuk mengurus surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik).

DJ kemudian mengajukan permohonan tersebut kepada M selaku kepala desa. Awalnya, M sempat enggan menandatangani surat karena memiliki persoalan pribadi dengan DJ. Namun, setelah dimediasi oleh seorang saksi, akhirnya M bersedia menerbitkan surat tersebut.

“Tersangka Dj melalui Saksi Salim yang mengenal tersangka M menemui M agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika Surat Sporadik tersebut terbit menemui M agar mau menerbitkan Surat,” katanya.

Penerbitan surat sporadik itu dilakukan tanpa verifikasi dan pengukuran lahan yang sah, serta tanpa pencatatan dalam buku register resmi desa.

“Padahal, sebagian besar nama masyarakat yang tercantum dalam surat sporadik tersebut tidak pernah menguasai lahan dimaksud, bahkan ada yang tidak mengetahui lokasi lahan sama sekali,” ujar penyidik.

Lebih lanjut, beberapa identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga warga luar Desa Sugie juga digunakan oleh DJ untuk menerbitkan surat sporadik palsu. Dari hasil penyelidikan, setidaknya terdapat 44 surat sporadik yang telah diterbitkan.

Bahkan, sebagian lahan yang dicantumkan dalam surat tersebut diduga berada di kawasan hutan, sehingga menambah kompleksitas perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mulai hari ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Pihak Kejari Karimun menegaskan, penetapan dan penahanan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung program prioritas Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

“Langkah ini juga menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang harus profesional, transparan, dan taat aturan,” tegas pihak Kejari.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB