Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan surat tanah di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Keduanya adalah Kepala Desa Sugie berinisial M dan Koordinator Kelompok Tanah berinisial DJ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Karimun menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil ekspos, disimpulkan telah cukup bukti untuk menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2023, ketika seorang investor diketahui membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di wilayah Desa Sugie. Mengetahui hal itu, tersangka DJ mengajak masyarakat untuk mengurus surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik).
DJ kemudian mengajukan permohonan tersebut kepada M selaku kepala desa. Awalnya, M sempat enggan menandatangani surat karena memiliki persoalan pribadi dengan DJ. Namun, setelah dimediasi oleh seorang saksi, akhirnya M bersedia menerbitkan surat tersebut.
“Tersangka Dj melalui Saksi Salim yang mengenal tersangka M menemui M agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan diimingi janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika Surat Sporadik tersebut terbit menemui M agar mau menerbitkan Surat,” katanya.Penerbitan surat sporadik itu dilakukan tanpa verifikasi dan pengukuran lahan yang sah, serta tanpa pencatatan dalam buku register resmi desa.
“Padahal, sebagian besar nama masyarakat yang tercantum dalam surat sporadik tersebut tidak pernah menguasai lahan dimaksud, bahkan ada yang tidak mengetahui lokasi lahan sama sekali,” ujar penyidik.
Lebih lanjut, beberapa identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga warga luar Desa Sugie juga digunakan oleh DJ untuk menerbitkan surat sporadik palsu. Dari hasil penyelidikan, setidaknya terdapat 44 surat sporadik yang telah diterbitkan.
Bahkan, sebagian lahan yang dicantumkan dalam surat tersebut diduga berada di kawasan hutan, sehingga menambah kompleksitas perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mulai hari ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Pihak Kejari Karimun menegaskan, penetapan dan penahanan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung program prioritas Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
“Langkah ini juga menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang harus profesional, transparan, dan taat aturan,” tegas pihak Kejari.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






