Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional seberat 704,8 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Kamis (18/9/2025).
Lima tersangka yang diserahkan merupakan warga negara Myanmar, masing-masing Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan kapal Aungtoetoe 99 di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dalam penangkapan itu, Tim Patroli F1QR TNI AL berhasil mengamankan 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 704,8 kilogram,” ujar Herlambang dalam keterangan tertulis, Kamis.
Barang bukti narkotika tersebut telah dimusnahkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam. Dari total sabu, hanya 707 gram yang disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Selain sabu, barang bukti lain yang turut diserahkan antara lain tiga unit telepon genggam berbagai merek dan dua kartu identitas milik salah satu tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Khusus untuk Soe Win alias Baoporn Kingkaew, yang merupakan nakhoda kapal, turut dikenakan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Setelah menerima pelimpahan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara selama 20 hari, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,” tutur Herlambang.
Kejari Karimun menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah