Kejari Karimun Terima Pelimpahan 5 WN Myanmar dan Barang Bukti Narkotika 704,8 Kg

- Author

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Karimun Terima Pelimpahan 5 WN Myanmar dan Barang Bukti Narkotika 704,8 Kg

Kejari Karimun Terima Pelimpahan 5 WN Myanmar dan Barang Bukti Narkotika 704,8 Kg

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional seberat 704,8 kilogram dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Kamis (18/9/2025).

Lima tersangka yang diserahkan merupakan warga negara Myanmar, masing-masing Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan kapal Aungtoetoe 99 di perairan Selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dalam penangkapan itu, Tim Patroli F1QR TNI AL berhasil mengamankan 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bersih 704,8 kilogram,” ujar Herlambang dalam keterangan tertulis, Kamis.

Barang bukti narkotika tersebut telah dimusnahkan pada 20 Mei 2025 di Markas Komando Lantamal IV Batam. Dari total sabu, hanya 707 gram yang disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-78 RI, Polres Karimun Salurkan Bantuan Sosial 

Selain sabu, barang bukti lain yang turut diserahkan antara lain tiga unit telepon genggam berbagai merek dan dua kartu identitas milik salah satu tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Khusus untuk Soe Win alias Baoporn Kingkaew, yang merupakan nakhoda kapal, turut dikenakan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Setelah menerima pelimpahan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara selama 20 hari, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,” tutur Herlambang.

Kejari Karimun menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM
Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun
Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya
Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun
Aksi Berbahaya Pelajar di Karimun Picu Kecelakaan, Dua Korban Alami Luka Berat
Pembangunan Gedung MPP Karimun Hampir Selesai, Soft Launching Ditargetkan Awal 2026
Motor Tabrak Truk di Karimun, Dua Remaja Perempuan Dilarikan ke Rumah Sakit
Hidup Sebatang Kara, Rumah Usman Kini Layak Huni Berkat Bantuan PT TIMAH Tbk
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 16:09 WIB

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM

Jumat, 28 November 2025 - 14:34 WIB

Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun

Jumat, 28 November 2025 - 14:31 WIB

Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya

Jumat, 28 November 2025 - 13:47 WIB

Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun

Kamis, 27 November 2025 - 11:02 WIB

Pembangunan Gedung MPP Karimun Hampir Selesai, Soft Launching Ditargetkan Awal 2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca