KepriHeadline.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kembali bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya diperuntukkan bagi siswa sekolah, tetapi juga wajib diberikan kepada seluruh tenaga yang bekerja di lingkungan sekolah.
Pernyataan itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Perluasan Penerima MBG. Perpres itu mengatur hak pemberian MBG bagi guru, tenaga tata usaha (TU), hingga petugas kebersihan sekolah.
Dilansir dari Liputan6.com, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan hal ini saat meninjau pelaksanaan MBG di SMK Negeri 1 Jakarta pada Kamis (8/1/2026) lalu. Dia menyoroti bahwa masih ada sekolah yang belum menjalankan ketentuan tersebut secara penuh.
“Semua guru harus mendapatkan MBG. Ini sudah tertuang dalam Perpres. Masa di sekolah ini belum diberikan? Ini harus di jalankan. Semua tenaga pendidik, termasuk tenaga kebersihan, yang menyapu, dan tenaga Tata Usaha juga harus mendapatkannya,” ujar Nanik, menekankan pentingnya implementasi aturan tersebut di seluruh sekolah.
Karimun Belum ada MBG untuk Guru
Untuk di Karimun, kebijakan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk seluruh tenaga pendidik, termasuk petugas kebersihan dan petugas Tata Usaha nampaknya belum juga terealisasi.
Koordinator BGN Karimun, Anas Fitrawanda mengatakan, terkait pemberian MBG untuk tenaga pendidik di Karimun, belum bisa berjalan. Menurutnya, pihaknya masih menunggu teknis pelaksanaan dari BGN pusat.
“Soal itu sudah kami ketahui, namun pelaksanaannya kami masih menunggu surat resminya. Segera kami kabarkan apabila sudah ada,” sebutnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Perpres itu mengatur perluasan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan gizi dan kesejahteraan masyarakat.
Perpres ini di-tetapkan Presiden Prabowo Subianto dan mulai menjadi dasar hukum kebijakan nasional MBG yang lebih inklusif menjelang implementasi di tahun 2026.
Kebijakan tersebut secara resmi memperluas cakupan penerima MBG yang sebelumnya di fokuskan pada siswa sekolah serta kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dengan penerbitan Perpres 115/2025, penerima manfaat MBG kini mencakup kelompok yang lebih luas, termasuk:
- Masyarakat kurang mampu secara ekonomi;
- Lansia (orang lanjut usia);
- Anak jalanan dan pemulung;
- Penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan gizi;
- Guru dan semua tenaga pendidik di sekolah;
- Tenaga tata usaha dan tenaga kebersihan yang bekerja di lingkungan pendidikan;
- Kader Posyandu dan relawan sosial lainnya yang terlibat dalam layanan kesehatan masyarakat.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






