Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjungbatu mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret Kepala Desa (Kades) Perayun, Tarub Murdiono.
Kepala Cabjari Tanjungbatu, Hengky Fransiscus Munte, mengatakan dalam proses penyidikan ditemukan aliran dana hasil korupsi yang masuk ke rekening milik istri tersangka.
Namun, Hengky menegaskan, istri Kades Perayun itu tidak berperan aktif dalam perbuatan pidana tersebut.
“Berdasarkan keterangan dan bukti yang kami peroleh, istri tersangka hanya menerima dan menyimpan uang di rekeningnya. Dana itu kemudian digunakan secara pribadi oleh tersangka,” ujar Hengky, Rabu (13/8/2025).
Hengky menambahkan, penyidik tidak menemukan keterlibatan langsung sang istri dalam proses pencairan maupun penggunaan dana desa.
“Peran aktif dan keputusan penggunaan uang ada pada tersangka Tarub Murdiono,” katanya.
Diketahui, Tarub Murdiono telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara. Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah