JAKARTA – Menyongsong pelaksanaan program kerja tahun 2026, Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar pengarahan bagi pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Setjen, Senin (5/1/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat kerja sama lintas biro guna mendukung pelaksanaan program kementerian secara optimal dan berkelanjutan.
“Memulai tugas-tugas kita di tahun 2026 ini, mari kita bareng-bareng bekerja sama untuk hal yang substantif, terutama dalam pemenuhan tugas dan fungsi kesekjenan,” ujar Dalu saat memimpin rapat di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dalam arahannya, Dalu menekankan pentingnya mengesampingkan ego sektoral yang kerap menjadi penghambat kinerja organisasi. Ia mendorong setiap unit kerja agar saling melengkapi dan berkolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ia mencontohkan, ketika unit teknis fokus pada penyelesaian berkas pertanahan, kesekjenan perlu berpikir mengenai dukungan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi hasil kerja. Di sisi lain, biro yang membidangi organisasi dan manajemen risiko perlu memastikan kesesuaian standar operasional prosedur (SOP) agar pelaksanaan program berjalan efektif.
“Jangan sampai kita bekerja sendiri-sendiri. Semua harus terintegrasi agar tujuan organisasi bisa tercapai,” kata Dalu.
Pengarahan tersebut dihadiri para kepala biro serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Setjen Kementerian ATR/BPN, termasuk dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Biro Organisasi dan Tata Laksana dan Manajemen Risiko, Biro SDM, Biro Hukum, Biro Keuangan dan BMN, Biro Humas dan Protokol, serta Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang.
Selain kolaborasi lintas biro, Sekjen ATR/BPN juga menyoroti peran strategis Jabatan Fungsional yang dinilai semakin dibutuhkan dalam mendukung kinerja organisasi. Jabatan fungsional dipandang memiliki peran penting dalam pelaksanaan tugas-tugas teknis sesuai dengan kompetensi masing-masing.
“Jabatan fungsional adalah pelaksana utama dalam pekerjaan teknis. Sementara pejabat struktural perlu memikirkan arah kebijakan ke depan dan bagaimana memberdayakan potensi fungsional secara optimal,” ujar Dalu.
Melalui pengarahan ini, Setjen Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu memperkuat sinergi internal serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja kementerian pada tahun 2026.
(*)Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






