BLITAR – Konflik agraria yang membelit Desa Soso, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, selama belasan tahun akhirnya menemukan titik terang. Melalui kolaborasi lintas instansi dalam Program Reforma Agraria, ketegangan antara petani dan perusahaan perkebunan berhasil diselesaikan tanpa konfrontasi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Kismo Handayani dan masyarakat setempat memfasilitasi penyelesaian konflik melalui skema redistribusi tanah. Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil sejak 2022, ketika suasana desa yang sebelumnya diwarnai ketegangan perlahan berubah menjadi lebih kondusif.
Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi, mengakui bahwa konflik agraria di Desa Soso kemungkinan besar tidak akan berakhir tanpa peran aktif Kementerian ATR/BPN yang memulai proses mediasi secara berkelanjutan.
“Komunikasi yang kurang baik bisa berdampak besar. Setelah kami turun langsung dan berdialog dengan masyarakat, kami jadi lebih memahami akar konflik, baik sebelum maupun setelah redistribusi tanah,” ujar Dwi di Desa Soso, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional perkebunan sekaligus memberikan pendampingan kepada warga. Menurutnya, pendekatan edukatif menjadi kunci agar lahan yang telah diredistribusikan dapat dikelola secara optimal oleh petani.
“Saya sering berkeliling bukan untuk mengatur, tetapi memberi pemahaman agar tanah dimanfaatkan secara maksimal. Sekarang hasilnya jauh lebih baik,” kata Dwi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menegaskan bahwa pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik agraria. Keberhasilan di Desa Soso, menurut dia, terjadi karena seluruh pihak bersedia duduk bersama dan menyamakan visi.
“Kami memfasilitasi pihak-pihak yang berkonflik untuk berdialog. Ketika ada kemauan menyelesaikan masalah, solusi bisa dicapai. Kuncinya kolaborasi dan pembagian peran yang jelas,” ujar Barkah.
Ia menjelaskan, peran pemerintah tidak berhenti pada penerbitan sertipikat tanah. Setelah redistribusi, dilakukan pula penataan akses dan pengelolaan lahan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
“Setelah sertipikat diberikan, tanahnya ditata dan pengelolaannya juga diarahkan agar produktif,” kata Barkah.
Penyelesaian konflik agraria di Desa Soso tak hanya meredakan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga membuka peluang pembangunan ekonomi lokal. Kolaborasi yang terbangun diharapkan menjadi contoh bahwa konflik agraria dapat diselesaikan melalui dialog, empati, dan komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






