KPU Karimun Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Pasangan Iskandarsyah-Rocky Unggul

- Author

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Karimun di Hotel Aston, Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Karimun di Hotel Aston, Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka pada Rabu, 4 Desember 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Karimun Nomor 900 Tahun 2024. Hasil rapat pleno menunjukkan pasangan Iskandarsyah-Rocky unggul dengan raihan 39.472 suara, mengalahkan pasangan Muhammad Firmansyah-Ery Suandi yang memperoleh 37.729 suara, serta pasangan Bakti Lubis-Raja Bakhtiar dengan 26.254 suara. Sementara itu, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, pasangan nomor urut dua Muhammad Rudi-Aunur Rafiq mendominasi di Kabupaten Karimun dengan perolehan 52.899 suara, unggul atas pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura yang meraih 49.774 suara. Selanjutnya, Bagi pihak-pihak yang tidak menerima hasil keputusan tersebut, mekanisme pengajuan sengketa dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dijelaskan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. “Penetapan hasil oleh KPU dilakukan pada Rabu pukul 17.05 WIB. Dengan demikian, batas waktu pengajuan sengketa adalah hingga Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 17.05 WIB,” kata Eko, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Enam Rumah di Sei Lakam
Eko menambahkan bahwa pengajuan sengketa harus langsung disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. “Laporan tidak dilakukan melalui Bawaslu, melainkan langsung ke MK karena objek sengketa adalah Keputusan KPU Karimun Nomor 900 Tahun 2024,” jelasnya. Ia juga menjelaskan, permohonan sengketa dapat diajukan secara daring melalui platform simpel.mkri.id, atau langsung disampaikan ke gedung MK di Jakarta. “Masyarakat juga dapat memantau perkembangan pengajuan sengketa melalui situs resmi MK,” tutup Eko. Penetapan hasil Pilkada Karimun 2024 ini mencerminkan transparansi dalam proses demokrasi. Dengan adanya mekanisme sengketa, diharapkan semua pihak dapat menyalurkan aspirasi melalui jalur yang telah disediakan sesuai ketentuan hukum. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR
Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025
Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”
Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat
500 Mahasiswa UIN Pekalongan Siap Diterjunkan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan
Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut
Tak Ada Perayaan Besar, Pemkab Karimun Gelar Upacara Khidmat Peringati Hari Otonomi Daerah ke-26
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Kawasan Industri Pangke Bangkitkan Ekonomi dan SDM Lokal Lewat Program CSR

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Tiga Gedung Baru RSUD Muhammad Sani Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Verry Florist Klarifikasi Kesalahan di Papan Bunga “HUT Karimun ke-80”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Warga Pulau Kundur Mulai Kesulitan Dapatkan Pertalite, DPRD Karimun Desak Solusi Cepat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Danlanal Karimun Silaturahmi ke Bupati, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca