Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Karimun di Hotel Aston, Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka pada Rabu, 4 Desember 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Karimun Nomor 900 Tahun 2024.
Hasil rapat pleno menunjukkan pasangan Iskandarsyah-Rocky unggul dengan raihan 39.472 suara, mengalahkan pasangan Muhammad Firmansyah-Ery Suandi yang memperoleh 37.729 suara, serta pasangan Bakti Lubis-Raja Bakhtiar dengan 26.254 suara.
Sementara itu, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, pasangan nomor urut dua Muhammad Rudi-Aunur Rafiq mendominasi di Kabupaten Karimun dengan perolehan 52.899 suara, unggul atas pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura yang meraih 49.774 suara.
Selanjutnya, Bagi pihak-pihak yang tidak menerima hasil keputusan tersebut, mekanisme pengajuan sengketa dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dijelaskan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko.
“Penetapan hasil oleh KPU dilakukan pada Rabu pukul 17.05 WIB. Dengan demikian, batas waktu pengajuan sengketa adalah hingga Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 17.05 WIB,” kata Eko, Jumat, 6 Desember 2024.
Eko menambahkan bahwa pengajuan sengketa harus langsung disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
“Laporan tidak dilakukan melalui Bawaslu, melainkan langsung ke MK karena objek sengketa adalah Keputusan KPU Karimun Nomor 900 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, permohonan sengketa dapat diajukan secara daring melalui platform simpel.mkri.id, atau langsung disampaikan ke gedung MK di Jakarta.
“Masyarakat juga dapat memantau perkembangan pengajuan sengketa melalui situs resmi MK,” tutup Eko.
Penetapan hasil Pilkada Karimun 2024 ini mencerminkan transparansi dalam proses demokrasi. Dengan adanya mekanisme sengketa, diharapkan semua pihak dapat menyalurkan aspirasi melalui jalur yang telah disediakan sesuai ketentuan hukum.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow