KPU Karimun Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Pasangan Iskandarsyah-Rocky Unggul

- Author

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Karimun di Hotel Aston, Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Karimun di Hotel Aston, Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka pada Rabu, 4 Desember 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Karimun Nomor 900 Tahun 2024. Hasil rapat pleno menunjukkan pasangan Iskandarsyah-Rocky unggul dengan raihan 39.472 suara, mengalahkan pasangan Muhammad Firmansyah-Ery Suandi yang memperoleh 37.729 suara, serta pasangan Bakti Lubis-Raja Bakhtiar dengan 26.254 suara. Sementara itu, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, pasangan nomor urut dua Muhammad Rudi-Aunur Rafiq mendominasi di Kabupaten Karimun dengan perolehan 52.899 suara, unggul atas pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura yang meraih 49.774 suara. Selanjutnya, Bagi pihak-pihak yang tidak menerima hasil keputusan tersebut, mekanisme pengajuan sengketa dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dijelaskan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko. “Penetapan hasil oleh KPU dilakukan pada Rabu pukul 17.05 WIB. Dengan demikian, batas waktu pengajuan sengketa adalah hingga Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 17.05 WIB,” kata Eko, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca Juga :  Aksi Pria Bawa Anak Kecil Curi Helm Terekam CCTv
Eko menambahkan bahwa pengajuan sengketa harus langsung disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. “Laporan tidak dilakukan melalui Bawaslu, melainkan langsung ke MK karena objek sengketa adalah Keputusan KPU Karimun Nomor 900 Tahun 2024,” jelasnya. Ia juga menjelaskan, permohonan sengketa dapat diajukan secara daring melalui platform simpel.mkri.id, atau langsung disampaikan ke gedung MK di Jakarta. “Masyarakat juga dapat memantau perkembangan pengajuan sengketa melalui situs resmi MK,” tutup Eko. Penetapan hasil Pilkada Karimun 2024 ini mencerminkan transparansi dalam proses demokrasi. Dengan adanya mekanisme sengketa, diharapkan semua pihak dapat menyalurkan aspirasi melalui jalur yang telah disediakan sesuai ketentuan hukum. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025
Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara
Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya
Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Kapal Pembawa Kayu Tenggelam di Perairan Karimun, Tiga Orang Selamat Usai Terombang Ambing di Laut
Remaja 14 Tahun Kritis Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Mobil Sehat PT Timah Datangi Desa Ibul, Ratusan Warga Antusias Bisa Berobat Gratis dan Lebih Dekat

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:43 WIB

Dua Tim ASS Muda Karimun Raih Juara II di Pekanbaru Grassroots Championship 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:23 WIB

Turnamen Futsal IKT Cup 2025 Resmi Ditutup, Tim Transportasi Raih Gelar Juara

Senin, 30 Juni 2025 - 22:05 WIB

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Juni 2025 - 15:29 WIB

Remaja Korban Kecelakaan di Karimun Dirujuk ke RS Otorita Batam, Keluarga Bantah Isu Korban Meninggal Dunia

Senin, 30 Juni 2025 - 12:05 WIB

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca