Jaksa melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinad Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Perkara dugaan korupsi mark-up anggaran BBM dan pemeliharaan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun yang melibatkan Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas, yakni Ri dan SU, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun masih melengkapi sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Ditargetkan, perkara ini akan mencapai tahap P-21 dalam minggu ini dan segera dilimpahkan ke pengadilan pada minggu depan untuk proses persidangan
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa berkas perkara sedang dalam tahap penyempurnaan sebelum diserahkan ke pengadilan.
“Kami masih melengkapi dokumen yang diperlukan. Jika tidak ada kendala, minggu depan akan segera P21 dan dalam waktu dekat segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Tanjung Pinang,” ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, Priandi mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini telah mengembalikan 65 persen dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp769 juta.
Meski demikian, Priandi mengatakan, proses hukum tetap berjalan, dan Kejari Karimun menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana yang menjerat kedua tersangka.
“Sudah 65 persen atau sekitar Rp400 juta yang telah dikembalikan. Uang tersebut sudah diserahkan kepada penyidik dan disita,” katanya.
Lebih lanjut, Priandi menyebut bahwa Kejari Karimun masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan kedepan akan adanya penambahan tersangka baru.
“Kami akan terus mendalami bukti-bukti dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu kami akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow