Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mewawancara pelaku persetubuhan di hadapan awak media. (Foto: Humas Polres Karimun)
Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pria berusia 39 tahun di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tega menyetubuhi anak di bawah umur berinisial Bunga (Nama Samaran,- Red) warga Kecamatan Karimun. Aksi itu telah dua kali dilakukan, dan kini Pelaku telah diamankan di Mapolres Karimun.
Pria diketahui berinisial AN tersebut itu dilaporkan oleh Ketua RT tempat Bunga tinggal, setelah aksinya tersebut terungkap, Senin, 29 Juli 2024.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, pelaku AN merupakan rekanan ayah Bunga. Aksi bejat itu, dilakukan oleh pelaku disaat rumah korban sedang kosong.
“Aksi bejat tersebut dilakukan siang hari, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Pelaku sudah dua kali menyetubuhi korban,” kata AKBP Fadli Agus, Rabu, 31 Juli 2024.
Disebutkan Kapolres, aksi persetubuhan terhadap Bunga itu terjadi pada waktu berdekatan, pertama kali persetubuhan dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024, dan persetubuhan kedua dilakukan pada Selasa 23 Juli 2024.
“Setiap selesai melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada orang lain. Selain itu. Pelaku juga selalu saat melakukan persetubuhan, mengikat kakinya dengan tali, agar korban tak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Ia mengatakan, adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul itu yakni dengan menghubungi ayah korban untuk minta tolong menemani pelaku pergi ke konter handphone untuk kredit handphone.
“Namun, setelah ayahnya pergi, pelaku langsung datang ke rumah korban dan melakukan aksi bejat tersebut kepada korban,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun dari korban dan pelaku, yakni 1 helai switer warna hitam, 1helai celana jeans panjang warna, 1 helai celana dalam warna hitam, 1 helai daster bermotif bunga warna hijau, 1 utas tali plastik warna pink untuk mengikat kaki korban dan 1 unit sepeda motor.
“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman palinh singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow