Kapolres Karimun AKBP Ryky menyematkan pita tanda operasi kepada personil perwakilan. Foto: Istimewa
Karimun, Kepriheadline.id – Operasi Zebra Seligi 2023 untuk di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau resmi dimulai, Senin (4/9/2023).
Dimulainya operasi penindakan lalu lintas itu ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Ops Zebra 2023 yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam.
Sebanyak 40 personil Polres Karimun diturunkan dalam operasi Zebra Seligi 2023. Diharapkan melalui operasi ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Karimun serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam mengatakan, terdapat tujuh pelanggaran prioritas penindakan yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023.
“Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan, dengan 7 prioritas sasaran. Sebanyak 40 personil diturunkan selama operasi ini,” kata AKBP Ryky W Muharam.
Ia mengatakan, operasi ini akan digelar secara preentif dan preventif, serta dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Operasi ini mengupayakan pendekatan yang simpatik dan humanis serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Disebutkan Kapolres, dalam operasi ini, pihaknya lebih mengedepankan pemberian teguran kepada pelanggar lalu lintas. Namun demikian, sanksi berupa tilang juga tetap akan diberikan, apabila pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang berpotensi bisa mengancam keselamatan pengendara.
“Sanksi tilang hanya akan diberikan dengan skema penindakan berupa Eletronik Traffic Law Eforcement (ETLE). Namun, wilayah Karimun belum menerapkan sistem tersebut, sehingga kita masih mengedepankan pemberian teguran dan edukasi,” katanya.
“Namun, jika memang perlu kita berikan tindakan tilang, akan kita berikan. Untuk di Polres Karimun ada 15 persen personil yang telah bersertifikat yang diizinkan memberikan tilang manual,” kata AKBP Ryky.
Adapun tujuh pelanggaran prioritas yang akan menjadi incaran polisi dalam Operasi Zebra, antara lain;
- Pengendara menggunakan Ponsel di sata berkendara
- Pengendara melawan arus
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan Pengendara Mobil tidak menggunakan Safety Belt
- Melebihi batas kecepatan
- Pengemudi dengan pengaruh alkohol.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow